Bogor.swaradesaku.com. Shinta A Mayangsari yang merupakan praktisi hukum dan seorang penggiat lingkungan menyoroti kasus pagar besi yang di duga di gunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal di area Taman Nasional di Desa Nanggung.

Shinta yang saat ini mengomandoi komunitas Selamatkan Lingkungan Hidup Atau Selingkuh ….
Shinta yang di kenal lantang dalam menyoroti pelanggaran – pelanggaran lingkungan di Bogor Raya berpendapat.
Ini harus di usut tuntas oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, Shinta pun menilai jika kasus ini di Kabupaten Bogor tidak cuma satu masih banyak lahan perhutani atau PTPN yang kemudian fungsinya di rubah sehingga ini menimbulkan dampak besar bagi ekosistem.
Shinta yang di kenal memiliki komunitas satwa dan sering turun ke masyarakat terkait edukasi satwa sangat menyayangkan tindakan ini masih terjadi di Kabupaten Bogor kalau dari Undang – undang jelas melanggar, tapi tindakan tegas aparatur belum terlihat signifikan di Kabupaten Bogor.
Shinta pun menyoroti Kinerja PTPN , Gakum Perhutani dan Bupati dalam menyikapi hal ini, jika terus terjadi pembiaran maka tidak memungkinkan ini akan mengakibatkan bencana alam,
Shinta yang di kenal Singa Betina Indonesia selama debitnya di dunia lingkungan menyayangkan dan Mengecam Tindakan Pengerusakan Alam berkedok LSM kerakyatan atau apapun itu.
Hukum lingkungan menurut Shinta itu adalah hukum tertinggi diatas hukum lainnya jangan sampai kami bergerak sendiri melawan mereka para pelaku kejahatan lingkungan karena bagi Shinta pelaku kejahatan lingkungan sama dengan Pelanggaran Hak Hidup,
Shinta pun meminta Bupati Bogor dan jajarannya untuk segera menindak serta memberantas hal seperti ini sebelum korban berjatuhan.
(Red)