Cirebon.swaradesaku.com. Proyek perbaikan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di SMAN 1 Karangwareng, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pihak sekolah. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut dinilai tidak transparan dan diduga sebagai proyek siluman karena tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya.

Tokoh masyarakat setempat, Suratman alias Udel, menyampaikan kejanggalan proyek ini sudah terlihat sejak awal pelaksanaan. Ia menyoroti tidak adanya papan proyek dan penggunaan material bangunan yang dinilainya tidak sesuai standar. “Kami masyarakat tidak pernah diberi tahu soal anggaran, asal-usul proyek, maupun siapa pelaksananya. Kualitas semennya juga diragukan, sepertinya tidak sesuai SNI. Ini jelas proyek siluman,” tegas Suratman saat ditemui, Jumat (10/10/2025).
Kritik tidak hanya datang dari masyarakat. Pihak sekolah pun turut menyampaikan kebingungan atas proyek tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui detail anggaran, sumber dana, maupun siapa kontraktor pelaksananya. “Kami juga tidak tahu siapa yang melaksanakan dan berapa besar anggarannya. Sekolah hanya diberi tahu akan ada perbaikan MCK, tanpa penjelasan lebih lanjut,” ujar salah satu perwakilan pihak sekolah saat dikonfirmasi media.
Pihak sekolah sempat mencoba menggali informasi lebih lanjut, namun terkendala komunikasi dengan para pekerja di lapangan. Karena tidak ingin menimbulkan gesekan, mereka memilih bersikap pasif dan hanya berharap hasil pembangunan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi pemerintah terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk mengusut kejelasan proyek ini. Selain menyangkut asas transparansi publik, kualitas proyek yang dibiayai dengan anggaran negara harus memenuhi standar dan aturan yang berlaku.
Ketiadaan papan proyek adalah pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam setiap proyek yang dibiayai dari dana pemerintah, baik APBN maupun APBD, wajib mencantumkan informasi seperti nilai anggaran, sumber dana, nama pelaksana, dan masa pengerjaan.
Ketertutupan informasi dalam proyek ini menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi praktik korupsi. Dinas terkait harus segera melakukan inspeksi lapangan dan memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Jika benar terbukti ada unsur pelanggaran administrasi atau hukum, maka perlu ada tindakan tegas terhadap pelaksana dan pihak yang terlibat. Proyek infrastruktur pendidikan seharusnya dikelola secara profesional dan transparan, karena menyangkut hak dasar peserta didik dan masyarakat luas.
( Ade Falah )