Bogor.swaradesaku.com. Pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) di Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, dengan nilai proyek mencapai sekitar 18 miliar rupiah tengah menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada alat berat yang digunakan dan ketidakjelasan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Proyek yang berlokasi di area danau pemerintah ini diduga berjalan tanpa prosedur yang transparan dan minim informasi mengenai kelengkapan administrasi serta mekanisme pelaporan kepada masyarakat.

Dalam investigasi di lapangan, sejumlah warga sekitar menyampaikan keprihatinan terkait tidak adanya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan proyek tersebut. Banyak dari mereka mengaku tidak mendapatkan informasi resmi mengenai status dan rencana kerja pembangunan gedung olahraga ini.
“Kami tidak tahu sama sekali proyek sebesar ini akan dilakukan. Tiba-tiba alat berat sudah mulai beroperasi; informasi tentang penggunaan BBM subsidi juga tidak jelas,” ungkap seorang warga Desa Rancabungur dengan nada penuh kekhawatiran.
Awak media berusaha mengonfirmasi kepada pihak terkait di lapangan, namun respons yang diperoleh sangat terbatas. Menurut sumber yang ditemui, segala hal yang terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan dapat dikomunikasikan dengan Bapak D (inisial), yang bertugas sebagai Babinsa di lokasi proyek. Namun, hingga kini belum ada penjelasan terperinci terkait penggunaan BBM subsidi maupun dokumen AMDAL.
Penggunaan BBM subsidi secara tidak sah dalam proyek ini menimbulkan risiko kerugian negara sekaligus pelanggaran hukum, sebab BBM subsidi harus digunakan pada sektor dan kuota yang telah diatur Pemerintah. Lebih jauh lagi, dugaan ketiadaan dokumen AMDAL mengindikasikan proyek ini belum memenuhi ketentuan lingkungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang terkait, yang bertujuan memastikan pembangunan tidak merusak lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana serta pengabaian prosedur AMDAL menjadi sorotan kritis dari tokoh masyarakat, aktivis lingkungan, serta jurnalis. Mereka menuntut penjelasan resmi dari pemerintah daerah dan Dinas terkait mengenai mekanisme penganggaran, pelaksanaan proyek, penggunaan BBM subsidi, dan kepemilikan dokumen analisis dampak lingkungan yang sesuai peraturan.
Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mendalam tentang pengawasan internal dan eksternal terhadap proyek pemerintah. Fungsi pengawas inspektorat, lembaga lingkungan hidup, serta aparat terkait harus diperkuat untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran regulasi yang dapat menghancurkan kepercayaan publik serta menimbulkan kerugian ekologis dan sosial.
Penerapan prosedur pengadaan yang ketat, pelaksanaan monitoring yang transparan, dan keterlibatan aktif masyarakat pada seluruh tahapan proyek menjadi kunci untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bermartabat. Media dan berbagai lembaga pengawas berkomitmen mengawal perkembangan proyek ini untuk memastikan akuntabilitas, keterbukaan, dan keadilan dalam penyelenggaraan pembangunan publik.
Harapan terbesar disampaikan oleh warga dan pengamat pembangunan agar proyek GOM tidak hanya terlaksana secara fisik dan teknis, melainkan juga memperhatikan aspek perlindungan lingkungan, partisipasi publik, serta penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan dana.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Rancabungur dan wilayah sekitarnya.
(Tim/Red)