• Sel. Sep 2nd, 2025

Hati-Hati Kepada Para Konsumen..! Perumahan Cluster Prima Resident Diduga Miliki IMB Palsu Pengawas DPKPP Kemana ?

Bogor.swaradesaku.com. Himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli atau kridit Perumahan pasalnya Perumahan yang berbentuk Cluster banyak yang tidak berijin terutama Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), seperti Perumahan Cluster Prima Resident yang berada di Jalan H.Minggu, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, yang Memiliki Bangunan lebih Kurang 10 Unit dan luas tanah lebih kurang 2000 meter, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Di Duga Palsu.

Dari pantauan serta informasi yang kami himpun, Perumahan Cluster Prima Resident tersebut baru di bangun tahun ini dan masih ada yang dalam proses pembangunan, untuk luas tanahnya lebih kurang 2000 meter, bangunan rumahnya tidak jauh dengan situ Cikaret.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan Bogor Raya mengatakan” di Kabupaten Bogor ini banyak Perumahan Cluster yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan banyak Juga laporan masyarakat terkait permasalahan perumahan Cluster, beberapa masyarakat memberikan kuasa kepada saya untuk menyelesaikan permasalahan Perumahan Cluster, hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan atau kelalaian dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) begitu juga Dari Polisi Pamong Praja (Pol PP ) di tambah lagi adanya Oknum dari Kecamatan yang ingin memperkaya diri dan memberanikan membuat surat Izin Mendirikan Bangunan mundur, terkait dalam permasalahan ini diminta kepada Dinas terkait seperti DPKPP dan Pol PP segera melakukan tindakan tegas terhadap Perumahan Cluster yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan, jangan menunggu banyak masyarakat yang dirugikan baru semuanya pada sibuk melakukan tindakan, begitu juga dengan oknum Kecamatan yang sengaja menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk memperkaya diri diminta kepada Inpektorat dan kejaksaan melakukan Pemeriksaan” ujarnya dengan tegas

Terkait permasalahan Perumahan Prima Resident diminta kepada Kepala UPT DPKPP dan Pol PP segera melakukan pemeriksaan serta tindakan tegas demi terwujudnya Ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *