Bogor.swaradesaku.com. Pasar Cikereteg Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ada penjualan rokok tanpa cukai dengan modus kios jual bumbu dapur.
Pantauan awak media di lokasi, penjualan rokok ilegal tersebut cukup lumayan besar karena yang beli di tempat tersebut membelinya bukan cuma satu dua bungkus tetapi slopan selain itu juga mempunyai seorang sales yang memasok ke warung rokok yang berada di sekitar Kecamatan Caringin.
Salah seorang pembeli ketika di temui mengatakan, saya belanja untuk di jual lagi, saya jualan di kampung, rokok ini banyak di minati, karena harganya terjangkau, itu yang jualan di pasar Cikereteg, nama nya Supardi kesana aja, Pa., ucapnya.
Penjual rokok tanpa cukai (ilegal) di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 yang diperbarui dalam UU 7/2021. Selain itu, penimbunan, penyimpanan, dan pengedaran rokok ilegal juga diatur dalam Pasal 56 UU Cukai dengan ancaman pidana dan denda serupa.
Rincian Sanksi
Penjualan Rokok Tanpa Pita Cukai (Pasal 54 UU Cukai):
Pidana: Penjara 1 hingga 5 tahun.
Denda: Minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pengedaran Rokok Ilegal (Pasal 56 UU Cukai):
Pidana: Penjara minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Denda: Minimal 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penyitaan Barang: Barang ilegal dapat disita sebagai bagian dari sanksi.
(Tim/Red)