• Sab. Agu 2nd, 2025

Bogor.swaradesaku.com. Pembangunan Rehabilitas SDN 06 Pasirgaok yang ada di wilayah Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, yang dikerjakan oleh CV Andara dengan nilai anggaran sebesar Rp 195.800.000 ( seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) konsultan Pengawas CV Makalu Gatari.

Pekerjaan Proyek tersebut diduga tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Belanja) pasalnya terlihat di lokasi untuk bahan matrial juga tidak sesuai standar, seperti bata merah, besi ukuran 10 di campur dengan besi ukuran 13, untuk pasir memakai pasir debu dan semen merek Garuda.

Pelaksana proyek yang bernama Doni ketika ditemui mengatakan, ini hanya sementara sambil menunggu barang nya, karena barang nya sedang kosong, ucapnya.

Keterangan dari pelaksana jauh dari kenyataannya, karena terpantau di lokasi proyek pekerja masih menggunakan matrial yang tidak sesuai dengan standar.

Penjaga sekolah yang pada saat itu berada di lokasi proyek juga menyampaikan, “saya lihat dari awal proyek ini memakai matrial bekas yang tidak sesuai standar sampai sekarang pun tidak ada yang di rubah matrial nya”, demikian ungkapnya.

Patut diduga konsultan Pengawas dan pemborong ada kerjasama karena konsultan Pengawas melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.

(Jalu Z)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *