Kota Cirebon.swaradesaku.com. Menanggapi pemberitaan yang belakangan ini marak beredar, kami mengajak masyarakat untuk bersikap kritis dan tidak langsung mempercayai semua informasi yang tersedia. Penting untuk melakukan verifikasi fakta dan mencari sumber informasi yang terpercaya sebelum menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. Langkah ini esensial untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam menerima informasi.

Keberadaan tiang internet kini menjadi hal yang umum di setiap kawasan permukiman. Namun, muncul pertanyaan penting terkait aturan pemasangan tiang internet tersebut. Apakah ada undang-undang yang mengaturnya?
Pemasangan tiang internet dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di berbagai daerah di Indonesia dengan tujuan memperluas jaringan atau jangkauan internet. Tiang-tiang ini berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuknya telah ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
Terkait peraturan, dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, termasuk perizinan dan kewajiban penyelenggara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi. Mengacu pada Pasal 17 UU No. 36, dinyatakan bahwa “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Saat ini, banyak pemberitaan di media massa berfokus pada pemasangan tiang jaringan WiFi milik perusahaan Moratelindo Oxygen di wilayah RW 02 Pesantren, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dalam konfirmasi dengan Ketua RW 02 Pesantren, Bapak Kudrika, yang didampingi oleh Ketua RT 01 (Ropadi), Ketua RT 03 (Sri Yana), Ketua RT 04 (Sully), Ketua RT 05 (Moh Zaeni), dan Ketua RT 06 (Didi Rasnadi), ia menegaskan, “Kami sudah menempuh kewajiban kami kepada masyarakat terkait pemasangan tiang WiFi di wilayah RW 02 Pesantren. Kami selalu berkoordinasi dengan pihak RT dan jajaran untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan ini, sehingga ke depan tidak ada permasalahan dengan warga masyarakat setempat.”
Lebih lanjut, Kudrika menyampaikan harapan agar warga RW 02 Pesantren yang belum memahami informasi terkait pemasangan tiang tersebut dapat bertanya kepada pengurus RT masing-masing untuk didiskusikan lebih lanjut. “Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, kami siap menjelaskan secara transparan. Saya juga menghimbau warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutupnya.

Dengan adanya komunikasi yang baik antara pengurus dan warga masyarakat RW 02 Pesantren, diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman. Kami berharap seluruh warga terus mendukung pembangunan infrastruktur demi kemajuan bersama. Mari kita bersama-sama menyongsong era digital dengan lebih bijaksana dan terbuka.
(Ade Falah)