Lebak.swaradesaku.com. Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan dana sebesar Rp2,1 miliar untuk merehabilitasi Rumah Dinas Bupati yang mengalami kerusakan sedang.
Proyek ini terdiri dari tiga komponen, yaitu penyusunan Detail Engineering Design (DED), jasa konsultasi pengawasan, dan pekerjaan konstruksi utama.
Kepala DPUPR Lebak, Irvan Suyatufika, menyatakan bahwa kerusakan bangunan mencapai 35-45%, terutama pada bagian atas bangunan dengan komponen kayu yang sudah lapuk.
“Untuk kegiatan rehabilitasi fisik saja, dananya sekitar Rp1,9 miliar. Jika ditotal dengan DED dan pengawasan, nilainya lebih dari Rp2 miliar,” kata Irvan Suyatufika, Jum’at (18/7/2025).
Rumah dinas tersebut merupakan bangunan cagar budaya yang dilindungi, sehingga proses rehabilitasinya memerlukan pendekatan berbeda.
Irvan menjelaskan bahwa setiap langkah harus dikonsultasikan dan disetujui oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya di tingkat provinsi untuk memastikan nilai historis bangunan tetap terjaga.
(Aweng)