Jakarta.swaradesaku.com. Bangunan tampak depan sisi timur Indomart yang di gunakan Kios Sosis Bakar yang berlokasi di “Area Pengawasan UPK Kota Tua” patut dipertanyakan ijin nya.

Lokasi Bangunan Indomart terletak dalam “Kawasan Jasindo” sudah pasti Jasindo berkepentingan, pertanyaan nya apakah penambahan tampak depan bangunan itu sudah berijin.
Berdasarkan pantauan Satgas UPK yang enggan sebutkan nama, di duga pekerjaan itu di lakukan pada malam hari.
Sepatutnya pihak Management Jasindo sebelum memberikan ijin, kepada pengguna terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Unit Cipta Tata Karya Kecamatan Tamansari.
Perlunya perijinan di karenakan adanya perubahan tampak depan bangunan, perlu di ketahui lokasi tersebut merupakan yang masuk dalam kawasan Cagar Budaya.
Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung sudah sangat jelas tertuang dalam Perda No. 7 tahun 2010.
Jika Gedung Jasindo masuk dalam catatan Gedung Bersejarah, hal itu sudah sangat melanggar dan perlu adanya pembongkaran terhadap bangunan yang telah melanggar bentuk bangunan, khususnya tampak depan.
Sepatutnya pihak terkait seperti Dinas Konservasi Cagar Budaya bersama Unit Pengawasan Kota Tua lebih seksama dalam pengawasan terkait Gedung-gedung Bersejarah, jangan sampai Gedung-gedung Bersejarah hanya ada dalam catatan, akan tetapi pada kenyataannya di lapangan Gedung-gedung tersebut telah berubah fungsinya.
Kedepan apa yang telah di Promosikan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) sebagai Kota Global Ber budaya, bisa terlaksana.
(Hariyanto)