Bogor.swaradesaku.com.Akibat tidak adanya Undang-Undang yang jelas yang mengatur tentang (Pilkades) membuat ajang tersebut, rawan akan praktik politik uang atau melakukan kecurangan lainnya.
Masyarakat pun sulit mendapatkan Kepala Desa yang jujur, ikhlas, dan membangun juga memiliki integritas.
Seperti yang di alami oleh beberapa warga Kp.kadaung Desa Rengas Jajar Kecamatan Cigudeg yang merasa resah setelah seorang oknum timses dari salah satu calon Kades berinisal “RS”
Diduga mengancam kepada warga yang menerima beras dan amplop berisi uang jika tidak mencoblos calon kades berinisial”RS”
Setelah mendapat aduan tersebut, (17/10/19) Fandry Mulyadi salah seorang anggota ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara) P.A.C Cigudeg angkat bicara,“Itu jelas pelanggaran, dan memang meresahkan, Panitia penyelengara pemilihan pilkades harus mengusut dan menyelediki pengaduan dari warga dan jika memang terbukti harus di tindak dengan tegas, dan kami ARUN siap membantu.
Jika memang panitia penyelenggara tidak bisa menindak tegas oknum calon Kades karena tidak adanya pasal yang mengatur tentang kewenangan penyelengara, maka oknum timses bisa di tindak oleh hukum yang berlaku.”
Pada kata intimidasi terkandung makna secara memaksa, menggertak atau mengancam. Perlu di garis bawahi, jelas anggota ARUN.
sebenarnya tidak ada tertera langsung tema “intimidasi”. Dalam hukum pidana Indonesia, “intimidasi” umumnya dirumuskan sebagai “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan”
Dalam tindak pidana di luar KUHP, rumusan intimidasi itu juga dikenal, misalnya istilah “ancaman kekerasan” yang dirumuskan dalam UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Di sini, ancaman kekerasan dimaknai sebagai setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang bisa diancam kurungan Penjara dan atau Denda.
Sanksi kurungan penjara, minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Sanksi denda bagi pelaku perorangan Rp 150-600 juta, sementara untuk perusahaan sanksi penjaranya minimal 9 tahun dan maksimal 45 tahun, atau denda minimal sebesar Rp 360 juta, dan maksimal Rp 1,8 miliar.
Tapi dalam kasus ini perlu adanya investigasi lebih dalam lagi.tutup Fandry Mulyadi Anggota ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara).(Ogie Brillian )