• Sel. Jul 1st, 2025

AJB Asli Hilang, Sertifikat Program PTSL Tak Kunjung Jadi, Panitia Desa Situsari Diduga Lepas Tanggung Jawab

Bogor.swaradesaku.com. Nasib Ibu Edah tidak seberuntung dengan pemohon pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap  ( PTSL)  seperti yang lain, Edah tingal di Dusun Ciuncal Rt. 001/Rw 003
Desa Situsari, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tahun 2019, Edah mendaftar menjadi pemohon program PTSL, dengan menyerahkan Akta Jual Beli ( AJB)  yang aslinya kepada panitia program PTSL, AJB atas nama Saidan Dan Edah yang rencana nya dijadikan satu biar jadi Sertifikat.

Awak media ketika mewawancarai, Edah membenarkan, “Ya pak saya dari tahun 2019 mengajukan program PTSL tapi sampai tahun 2025 tidak jadi sertifikat, sampai AJB saya hilang kemudian di ganti sama Surat Segel dari anggota BPD yang berinisial Tn, saya tidak terima kenapa AJB saya di ganti Surat Segel tuturnya.

Ya memang saya akui dan berjanji kalau sertifikat sudah jadi saya akan bayar.
Tetapi saya ingin mendapatkan jawaban yang jelas, jadi apa tidak Sertifikat terangnya, selasa ( 20/05/2025 )

Edah sudah berharap dan menunggu dari tahun 2019 hingga tahun 2025 tetapi setelah ditanyakan kepada panitia ternyata tidak jadi, “saya tidak apa-apa kalau Sertifikat tidak jadi, tetapi AJB saya yang asli tolong dikembalikan dan saya tidak mau di ganti menjadi Surat Segel ucap Edah.

“Karena saya tidak punya pegangan Surat tanah sama sekali, Karena yang buat persyaratan yang asli, saya sudah serahkan ke pak Tn, jawaban dari pak Tmn disuruh tanya langsung ke BPN Bogor, ujar Edah.

Disisi lain Tim awak media mendatangi rumah anggota BPD yang berinisial TN, dirinya mengatakan, surat Bu Edah hilang dan saya sudah ganti dengan surat segel sekitar lima bulan yang lalu, saya disini hanya membantu Rt dan Rw untuk permohonan PTSL warganya.

Waktu saya menyerahkan berkas kepada panitia PTSL dari BPN saya tidak menerima tanda terima berkas dan ketika saya tahu ada berkas yang hilang saya sudah menanyakan ke Pa Bambang orang BPN tapi belum ada jawaban dan sekarang Pa Bambang nya sudah Pensiun, ucapnya.

Surat segel atau dokumen lain tidak dapat menggantikan fungsi AJB sebagai bukti peralihan hak atas tanah.

AJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti peralihan hak atas tanah. Surat segel adalah stempel yang digunakan untuk mengamankan dokumen, bukan pengganti AJB.

Menghilangkan AJB orang lain dapat berakibat hukum, terutama jika dilakukan dengan sengaja. Tindakan ini dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum perdata maupun pidana.

Kami berharap kepada Kadus Tn, bertanggung jawab untuk mengganti AJB Ibu Edah dengan menerbitkan AJB baru.

Setelah berita ini tayang kami akan konfirmasi ke Desa Situsari.

(Cahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *