Bogor.swaradesaku.com. Petani dan Penggarap di tamansari resah akibat kegiatan Buldoser di tanah Ex HGU PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI ciomas tersebut.
Para petani menolak adanya kegiatan pembangunan perumahan oleh PT PMC di atas lahan tempat mereka bercocok tanam.
Bahkan beberapa waktu lalu sebagai bentuk penolakan terhadap kegiatan pembangunan yang diduga tidak memiliki perizinan di wilayah Desa Sukaluyu, penggarap melakukan aksi di kantor Kecamatan Tamansari.
Wakil Ketua Karang Taruna Kecamatan Tamansari, Asep Suryana Minta Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor untuk turun karena mengakibatkan Das Cijabon dan Cikondang rusak.ia juga menuturkan klaim 63 Hektare PT PMC tidak berdasar karena secara de facto penggarap di Desa Sukajaya sudah menggarap lahan bahkan pasca kemerdekaan.
“Kan mestinya selesai sudah kalo dasarnya undang-undang pokok agraria no.5 tahun 1960,bahwa petani penggarap yang telah menguasai lahan dalam waktu tertentu dapat memohon hak atas tanah tersebut”, ujar Asep.
Saat di konfirmasi Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Sulaiman mengatakan, masyarakat atau atas nama Desa agar membuat surat sebagai dasar kami sidak kelokasi, ucapnya.
(Tim/Red)