• Rab. Apr 30th, 2025

Diduga Ada Stempel Dan Tanda Tangan Ganda Oleh Kades Kanci Diatas Surat Perjanjian Jual Beli Untuk Dasar Terbitnya SHM

Cirebon.swaradesaku.com. Sampai saat ini Sunaryo kepala desa Kanci belum memberikan klarifikasi terkait tanda tangan dan stempel ganda diatas perjanjian jual beli antara Abdul Rajak dan Abdul Rohim pada tahun 2023 pasalnya dengan dasar itu yang akhirnya terbit sertifikat an. Abdul Rajak namun anehnya sampai saat ini tanah tersebut masih dikuasai oleh orang lain yang juga merasa punya hak atas tanah tersebut.

Sementara Hasil Penelusuran Informasi dari Warga yang memiliki lahan Sawah bertetangga di Lokasi tersebut bahwa “Abdul Rohim atau Abdul Rajak tidak punya sawah disekitar sini”, namun bertetangga menyatakan bahwa Benar tanah sawah itu Milik Almarhum M.Ruslani bin Salamun sejak lama mengelola sawah dan dari kecil dapat dari Kakek Ahli Waris yakni H. Salamun, Sampai Saat ini Sawahpun dikelola oleh Ahli Waris dengan luas sama sejak dulu tidak pernah dijual atau pindah kepemilikan ke siapapun.

Dugaan penyerobotan tanah setelah pemiliknya wafat melalui program PTSL, isu penyerobotan bermula terjadi pada salah satu warga (masyarakat) dimana kepemilikan adat dengan sering kita sebut letter C atau girik tidak ada di arsip Pemerintahan Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, sedangkan ahli waris memegang arsip (berkas) peninggalan almarhum dimana ayahnya pensiunan badan pusat statistik (BPS) yang berkantor di Kecamatan Sumber pusatnya Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Awal mula ahli waris pemberkasan atau pengumpulan data yang diminta oleh Kepala Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon untuk diikutsertakan dalam program PTSL pada tahun 2023, pengakuan ahli waris permintaan sudah 5 kali pemberkasan diberikan kepada Sunaryo selaku Kepala Desa Kanci dan terakhir permintaan berkas pada bulan Desember tahun 2023. kemudian pada tahun 2024 ahli waris dari almarhum M. Ruslani bin Salamun dikagetkan informasi telah terbit SHM yang luasnya kurang lebih 1985 Meter persegi diduga pula adanya pemalsuan dan nama pemilik SHM bukan pihak ahli waris melainkan pihak ke 3 (tiga) selaku pembeli dari yang mengklaim sebagian bidang yang dimiliki ahli waris atau peninggalan almarhum M. Ruslani bin Salamun. dengan berbagai upaya ahli waris memohon pada pihak BPN/ATR setempat untuk penanganan atau menindak lanjuti permohonan hal tersebut, dan ketika undangan mediasi lanjutan para pihak tidak hadir satupun, yang hadir hanya dari pihak ahli waris M. Ruslani Bin Salamun.

Ketika awak media konfirmasi kepada Sunaryo Kepala Desa Kanci terkait dasar terbitnya SHM yang atas nama pihak lain. Kepala Desa hanya menjawab secara normatif.

” Pada prinsipnya saya sebagai Kuwu adalah pelayan masyarakat, siapapun yang membutuhkan pelayanan Pemdes akan kami lakukan selagi tidak menyimpang dengan aturan dan perbuatan melawan hukum, terkait dengan persoalan dari kel alm H Ruslani sebelumnya kami sudah melakukan upaya pemanggilan keduanya untuk dimediasi di Desa dengan melibatkan Ketua Lembaga Adat Desa dari mediasi tersebut pihak H Ruslani hanya bisa menunjukan foto copi ipeda sehingga pihak Abd Rokim bisa melanjutkan untuk proses sertifikat sementara pihak H Ruslani merasa keberatan jadi dalam hal ini apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnya sertifikat mangga tinggal digugat yang sudah mengeluarkan sertifikat dalam hal ini BPN”Terangnya. Sabtu (12/04).

Kemudian awak media melanjutkan pertanyaannya terkait stempel dan tanda tangan Kades yang terlihat seperti ganda, di atas surat perjanjian jual beli antara Abdul Rohim dan Abdul Rajak, “fotonya kurang jelas,” katanya. (12/04)

Kemudian soal cap jempol saksi yang bersangkutan tidak merasa membubuhi cap jempol namun ada dan dijadikan dasar untuk menerbitkan sertifikat an. Abdul Rajak.

“Masalah tetangga perbatasan dan yang berkaitan dengan di lapangan itu sudah menjadi tugas panitia ukur dari BPN”. Kata Sunaryo (12/04).

Sebetulnya pertanyaan wartawan terkait stempel atau tandatangan ganda bisa di jawab langsung, ” Benar itu saya yang melakukan” atau ” itu bukan saya yang melakukan”, Jika benar dugaan stempel dan tanda tangan ganda itu sengaja dibubuhkan oleh Kepala Desa Kanci untuk proses terbitnya sertifikat, dan juga cap jempol pemilik tanah yang berdampingan dengan obyek tanah tersebut, berarti benar ada upaya memanipulasi, dan tentu ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistematis masif dan terstruktur, atas hal tersebut kiranya penegak hukum, kepolisian, kejaksaan dan pihak terkait lainya agar segera membuka kasus ini secara terang benderang, dengan mengedepankan hukum sebagai panglima tertinggi tanpa pandang bulu sehingga keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Ancaman hukuman bagi pelaku yang manipulasi pembuatan sertifikat dapat diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
  • Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat
  • Pasal 266 tentang Pemalsuan Surat Otentik
  1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
  • Pasal 73 tentang Tindak Pidana Administrasi
  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
  • Pasal 28 tentang Larangan bagi Kepala Desa

Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Pidana penjara dapat berkisar antara beberapa bulan hingga beberapa tahun, tergantung pada tingkat kejahatan dan peraturan yang dilanggar.

Contoh hukuman:

  • Pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP): 6 tahun penjara
  • Pemalsuan surat otentik (Pasal 266 KUHP): 7 tahun penjara.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *