• Sab. Jul 12th, 2025

Bogor.swaradesaku.com.TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di dunia, dengan jutaan pengguna aktif setiap hari. Selain menjadi sarana hiburan, TikTok juga sering digunakan sebagai media untuk menyebarkan informasi. Namun, di tengah manfaatnya, platform ini juga menghadapi tantangan besar yaitu penyebaran berita hoaks atau informasi yang tidak akurat. Dalam era digital seperti sekarang, di mana informasi dapat menyebar dengan cepat, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi berita di TikTok.

Seperti yang di keluhkan oleh salah seorang yang berinisial A. Ketika menemui awak media mengatakan, saya sangat sesalkan akun tiktok @buser.crew, yang menyampaikan informasi yang tidak akurat.

Pasalnya informasi tersebut berdasarkan perkataan seorang supir yang di temui nya tanpa datang ke lokasi, artinya informasi dari supir belum bisa di katakan benar apabila orang yang menanyakan supir tersebut tidak mengecek langsung ke tempat kejadian.

Saya melihat akun ini seolah olah dia wartawan tapi dalam tulisannya tidak seperti seorang wartawan apalagi memposting foto orang tanpa ijin dan ini saya anggap lebih cendrung memfitnah, hal ini bisa di kategorikan mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, karena jika memang dia seorang wartawan dia harus tahu kode etik jurnalistik.

Dalam hal ini jika orang yang di beritakan tersebut membuat laporan maka hal tersebut masuk pada tindak pidana terkait pencemaran nama baik
Pasal 27A UU 1/2024 mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik
Pasal 433 UU 1/2023 mengatur pencemaran nama baik dengan cara lisan, tulisan, atau gambar
Pasal 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 mengatur penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan, demikian tuturnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *