Bogor.swaradesaku.com. Perbuatan oknum Kepala Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri serta Kepala Desa lainnya yang kedapatan mengedarkan surat permohonan THR akhirnya mendapatkan reaksi tegas dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Dalam sebuah video pendek yang beredar di media sosial Gubernur yang akrab di sapa dengan KDM itu secara tegas dan gamblang menyampaikan bahwa Kepala Desa di Bogor harus di proses hukum dan bahkan dalam pernyataan nya politisi partai Gerindra ini menyamakan tindakan oknum Kades tersebut seperti preman di Bekasi yang viral saat meminta THR ke perusahaan
Dari sisi otoritas memang Bupati lah yang punya wewenang untuk mengambil tindakan karena Bupati yang memberikan SK kepala Desa,
Namun dari sisi perbuatan oknum kepala Desa yang mengabaikan Instruksi Gubernur maka Gubernur Jawa Barat meminta kepada pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas
“Ya kan yang preman Bekasi saja di tangkap nah ini pejabat Kepala Desa yang sudah tahu ada instruksi gubernur tapi di abaikan jadi apa bedanya dia dengan preman Bekasi, kan dia melakukan suatu perbuatan meminta untuk diratifikasi, ya melanggar hukum”, ujar KDM dalam video yang beredar.
Warga juga berharap agar oknum kepala Desa tersebut di pecat dari jabatannya nya dan juga di pidana kan demi menjaga Marwah Instruksi Gubernur yang telah dia lecehkan di samping juga untuk memberikan efek jera agar pejabat lain tidak melakukan hal yang sama,
”Jadi tidak cukup hanya di berikan pembinaan dan permintaan maaf saya minta kepada Bupati agar melakukan proses hukum”, tulis AY dalam percakapan digrup WhatsApp.
(Red)