• Sen. Agu 25th, 2025

Tangerang.swaradesaku.com. Mall Plaza Shinta Cimone yang berada di Jl Teuku Umar Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, tempat parkir nya terlihat ramai penuh dengan kendaraan roda dua dan roda empat diduga gedung pertemuan nya di sewakan untuk acara pernikahan.(15/3/25).

Mall Plaza Shinta Cimone di bawah naungan Indakop awal nya PD Pasar di pinjam oleh Walikota Tangerang tujuannya untuk relokasi pasar, namun selama 5 tahun pedagangnya tidak ada yang mau ngisi, dan saat ini Mall Plaza Shinta Cimone sedang dalam pengawasan oleh DJKN dan Pemerintah setempat, gedung pertemuan yang bisa di sewakan untuk acara pernikahan berada di dalamnya

Menurut informasi yang kami terima dari pengelola gedung, kegiatan tersebut tidak melibatkan pengelola gedung, dulu sebelum di sita oleh DJKN (Direktorat Jendral Kekayaan Negara) gedung pertemuan tersebut di sewakan untuk acara pernikahan dengan cara paket sebesar Rp 89.
000.000 (delapan puluh sembilan juta rupiah) sampai Rp 127.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan untuk biaya parkir motor Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) mobil Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah).

Kegiatan tersebut di duga ilegal dan sudah di informasikan ke Kelurahan, Kecamatan dan Dinas namun tidak di respon.

“Saya khawatir jika terjadi apa apa, saya yang diminta pertanggungjawaban”, ucapnya.

Dari pantauan awak media kegiatan di gedung tersebut yang hadir lebih dari 800 orang jika mereka masing-masing membawa kendaraan maka jumlah penghasilannya lumayan besar.

Dengan tidak di responnya informasi dari pengelola gedung, patut diduga pihak Pemerintah tutup mata dan ikut andil dalam kegiatan ilegal tersebut.

Karena secara aturan ketika gedung tersebut di sita oleh DJKN maka secara otomatis sewa menyewa tidak di perbolehkan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih akan dan terus melakukan upaya verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut ke pihak terkait.

(Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *