Cirebon.swaradesaku.com. Proyek pembangunan kandang sapi di Desa Wanasaba Kidul, yang dibiayai dari Dana Desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 238.041.000, mengalami kemacetan total. Pembangunan yang dimulai pada pertengahan Januari 2025 ini hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan terhenti tanpa kejelasan.
Pembangunan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Wanasaba Kidul ini dinilai menyalahi aturan tata kelola Dana Desa. Seharusnya, anggaran tahun 2024 digunakan dalam tahun yang sama, bukan justru dialokasikan untuk pembangunan di tahun 2025 yang kini berakhir mangkrak.

Ketua Aliansi Warga Wanasaba Kidul, Endi, menyoroti adanya indikasi korupsi dalam proyek ini. Menurutnya, penggunaan Dana Desa 2024 untuk proyek yang baru berjalan di 2025 adalah bentuk pelanggaran serius. Selain itu, lokasi pembangunan kandang sapi dinilai tidak strategis karena tidak memiliki akses jalan, namun tetap dipaksakan.
“Saat ini, pembangunan kandang sapi baru mencapai sekitar 30 persen dan kondisinya pun tidak layak karena tidak memiliki akses jalan,” ujar Rasna, warga Wanasaba Kidul.
Lebih lanjut, Nuryanto, warga lainnya, menegaskan bahwa bukan hanya pengadaan sapi yang belum terealisasi, tetapi kandangnya sendiri sudah terbengkalai. “Kami meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Juru bicara PWCR, Masto Argandhi, juga mendesak dinas terkait agar segera mengambil langkah konkret terhadap berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan jajarannya.
“Tidak ada alasan untuk menunda tindakan tegas. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga, yang berharap adanya transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang.
( Ade falah )