Cirebon.swaradesaku.com. puluhan jurnalis dan wartawan , pimpinan redaksi (Pimred), dan ketua organisasi kewartawanan dari berbagai media mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (17/2/2025). Kedatangan mereka untuk menuntut penjelasan terkait pernyataan seorang oknum anggota DPRD yang menyebut istilah “wartawan bodrek.”

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap ucapan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis. Istilah tersebut dianggap menciptakan stigma negatif terhadap wartawan, baik secara pribadi maupun terhadap profesi secara keseluruhan.
“Kami menuntut klarifikasi dan permintaan maaf dari oknum yang bersangkutan. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang bekerja dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Pernyataan seperti ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tegas Piryanto, Ketua DPD AWNI Jawa Barat, dalam aksi tersebut.
Para jurnalis menuntut agar oknum berinisial AB dari Komisi 1 Fraksi Golkar memberikan klarifikasi secara terbuka dan meminta maaf atas ucapannya. Mereka juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers, terutama oleh pejabat publik.
Beberapa anggota dewan yang ditemui di lokasi menyatakan akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan DPRD untuk mencari solusi. Namun, hingga kini, pihak DPRD Kabupaten Cirebon belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini.
Aksi solidaritas ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi pers nasional yang mengecam segala bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Mereka juga menegaskan bahwa langkah hukum dapat diambil jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dari pihak yang bersangkutan.
Para jurnalis memastikan akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada penyelesaian yang adil, serta menjaga hubungan yang baik antara media dan legislatif.
(Ade Falah ).