Cirebon.swaradesaku.com. Warga Desa Karangasem, Kecamatan Karang Wareng, Kabupaten Cirebon, menggelar audensi dengan kepala UPTD Wilayah VII Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, terkait penertiban bangunan di atas lahan milik Dinas.

Melalui kuasa hukum penghuni bangunan Indra Gunawan Simatuoang SH & patner, warga menyampaikan keberatan atas surat teguran yang di keluarkan tanpa tahapan yang jelas, tanpa adanya teguran pertama dan kedua, UPTD langsung mengeluarkan teguran ketiga ,hal ini yang kami pertanyakan, sehingga audensi ini di lakukan,” ujar indra usai pertemuan pada kamis (6/2/2025).
Indra mengungkapkan bahwa bangunan yang di tempati Kliennya sudah berdiri selama puluhan tahun, iya menduga penertiban ini berkaitan dengan rencana pembangunan Minimarket, di lokasi tersebut.” Kenapa baru sekarang baru ada teguran dan langsung teguran ke tiga? Kami ingin kejelasan,” tegasnya.
Lebih lanjut Indra menyebutkan adanya dugaan pesanan dari pihak ketiga yang berencana membangun swalayan di lokasi tersebut,” jika ada rencana relokasi atau ganti rugi yang layak, klien kami siap, kami berharap Pemerintah berpihak kepada rakyat kecil,” tambahnya.
Menanggapi hal ini kepala UPTD Wilayah VII Aliudin mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan rekomendasi dan keputusan berada di tangan Dinas terkait,” kami bertindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.” Jelasnya.

Warga berharap Pemerintah memberikan solusi yang adil dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, sebelum mengambil keputusan terkait lahan tersebut.
(Putra.M/Palah )