Bogor.swaradesaku.com. Terkait pernyataan Ketua PWI Kabupaten Bogor yang menjadi Polemik di kalangan para Jurnalis maka perwakilan dari para Jurnalis menghadap atau audensi dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bogor. (2/11/24)

Berikut pernyataan dari rekan rekan yang mewakili wartawan sesudah audensi dengan Diskominfo ;
Info riil pernyataan Diskominfo Kabupaten Bogor bahwa gedung Graha Wartawan benar adanya bukan untuk 1 atau beberapa organisasi kewartawanan. Terkait adanya pengusiran organisasi kewartawanan serta awak media pada hari kamis (28/11/2024) oleh oknum ketua PWI Bogor Kabupaten, itu adalah tindakan dan sikap yang menguasai graha wartawan.
Sampai detik ini, informasi yang kami terima menyatakan Graha Wartawan itu belum diserahkan ke siapa-siapa terlebih yang dimaksud ke PWI sebagai pengelola.
Maka, konteks itulah kita bisa meyakini dan menegaskan bahwa Graha Wartawan Kabupaten Bogor hingga detik ini berstatus Quo.
Kawan-kawan yang mengkonfirmasi tadi ke Diskominfo meminta untuk PWI serta organisasi pers lainnya yang menguasai Graha Wartawan Kab Bogor untuk keluar dari gedung itu 1X24 jam. Jika hal itu tidak dilakukan, maka kami 25 organisasi kewartawanan bersama para awak media akan melakukan tarik paksa mereka untuk keluar dari Graha Wartawan Kab Bogor, sekaligus menggembok semua pintu dan pagar gedung tersebut.

Selain itu, kami akan membuat laporan Kepolisian terkait inisial DF atas tindak pidana membuat keonaran, provokatif dan mencemarkan nama baik Pers Indonesia dalam isi statement di pemberitaan yang DF buat.
Tindakan DF dapat dikenakan KUHP Pidana dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
(Tim/Red)