Bekasi.swaradesaku.com. Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara(PTPS) Se-kecamatan Tambun Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Teknis yang kegiatan tersebut di gelar tiga sesi wilayah dan jam berbeda,sesi pertama digelar diwilayah Aula Desa Lambangsari jln.Mustika Jaya No. 3 C Lambangsari,terdiri dari Desa Lambangjaya,Desa Lambangsari,Desa Setiadarma,Desa Tambun, sesi kedua diwilayah Desa Sumberjaya,berlokasi Aula Desa Sumberjaya jln Raya Sumberjaya No.72 Blok C 9,Sesi ketiga diwilayah Desa Mangunjaya lokasi Aula Desa Mangunjaya jln Pendidikan 1 No.15 Mangunjaya,kegiatan tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal (21/11/2024).
Ketua Panwaslu Kecamatan Tambun Selatan Ardi Abdul Kusumadi dalam wawancara dengan Media Swaradesaku menyampaikan bahwa kegiatan ini berfokus pada petugas PTPS hal tersebut lebih ditekan pada Pengguna Aplikasi,Tugas Pokok serta Fungsi petugas PTPS.
“Pada pelaksanaannya nanti Petugas tersebut harus paham dengan tupoksinya serta kewajibannya apa aja,dan apa yang harus diawasi serta diberikan juga Materi tentang penyelesaian Laporan Hasil Pengawasan (LHP)”.Jadi para petugas nanti wajib melaporkan hasil pengawasan mulai dari awal sampai selesai kegiatan di TPS tersebut.Serta harus berkomunikasi dengan petugas KPPS secara Intens.Ujar Ardi.
Serta menambahkan Petugas PTPS wajib mencatat apabila ada kejadian dilokasi,kemudian kejadian tersebut didokumentasikan untuk dituangkan diFormulir,pelanggaran tersebut sering terjadi pada pelaksanaan terkait hal Administrasi serta pelanggaran Etika,hal tersebut biasanya penyelenggara,bisa KPPS bisa juga PTPS itu sendiri.Ungkapnya.
Dengan adanya bimtek
Pengawas tempat pemungutan suara memberi arahan atau tips untuk memastikan proses pemungutan suara ,bisa berjalan lancar dan Panwaslu mengajak seluruh masyarakat kabupaten Bekasi,ikut mensukseskan pemilihan Calon gubernur dan Calon Bupati.
(Wahyu Rahayu)