Cirebon.swaradesaku.com. Kapasitas tangki bensin standar motor Suzuki Thunder 125 adalah 15 liter. Kapasitas ini cukup besar untuk motor sport bermesin kecil, bahkan lebih besar dari beberapa motor sport bermesin lebih besar.

Kapasitas tangki yang besar pada Suzuki Thunder 125 didesain untuk mendukung perjalanan jarak panjang. Dengan kapasitas tangki yang besar, motor ini bisa digunakan untuk perjalanan sehari-hari di kota dan perjalanan jarak menengah tanpa harus sering mengisi ulang bahan bakar.
Namun terlihat berbeda dengan yang di temukan tim awak media di SPBU 34.451.55. Jl. Arjawinangun Jagapura, Bayalangu Kidul, Kec. Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45164. Sepeda motor Suzuki Thunder 125 mondar mandir ke SPBU tersebut untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite bahkan motor tersebut ada yang sudah dimodifikasi tangki nya menjadi lebih besar dan patut diduga mereka adalah sindikat Penimbun BBM.
Namun setelah di telusuri tidak jauh dari SPBU terlihat mereka sedang memindahkan BBM bersubsidi jenis pertalite ke derigen setelah itu kembali ke SPBU benar dugaan kami (awak media -red) mereka adalah sindikat penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite.

Jelas Pemerintah dalam hal ini Pertamina, melarang menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite secara eceran
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi melarang masyarakat menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis apapun.
Pedagang bensin eceran umumnya dimiliki oleh orang perseorangan, sedangkan kegiatan usaha hilir harus dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin.
Pertamina hanya menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung, terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga.
Salah seorang operator SPBU ketika ditemui mengatakan, saya hanya melayani konsumen dan untuk sepeda motor tidak ada larangannya membeli lebih dari sekali, ucapnya.(8/10/24)

Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya. Oleh karena itu kami mendukung sepenuhnya upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolri, Kapolda, Kapolres/Kapolresta hingga Kapolsek, Panglima TNI dan BPH Migas untuk memberantas Mafia BBM bersubsidi secara Ilegal.
Perlu diketahui setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Oleh sebab itu hal usaha seperti ini yang disinyalir sudah merugikan Negara puluhan milyaran dan oleh karena itu langkah tegas ini harus dilaksanakan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Panglima TNI dan BPH Migas untuk memberantas para mafia penimbun BBM bersubsidi secara ilegal.
Setelah berita ini tayang tim awak media akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini APH dan BPH Migas.
(Tim/Red)