• Ming. Okt 6th, 2024

Tangerang.swaradesaku.com. SMKN 2 Kabupaten Tangerang kuat diduga melakukan pungli dan memanipulasi data siswa, dugaan tersebut berawal ketika adanya aduan orang tua murid ke meja redaksi swaradesaku.

Kemudian awak media mendatangi sekolah tersebut namun tidak pernah bertemu dengan Kepala Sekolah sampai tiga hari berturut-turut dan akhirnya kami (awak media – red) bertemu dengan operator sekolah yang bernama Wihardi.

Dalam wawancara kami dengan Bapak Wihardi ketika ditemui mengatakan, dengan banyak nya peminat dan pendaftar sehingga melebihi batas yang sudah di tetapkan, untuk ajaran tahun 2024 yang terdaftar dan mengikuti pembelajaran sejumlah 1.170 siswa, dan setiap ruang kelas terisi 45 sampai 52 siswa.

Yang belum terdaftar di Dapodik sebanyak 164 siswa mereka sudah membeli seragam selain itu juga dari 164 siswa yang 25 sudah mendaftar di sekolah swasta, ungkapnya.

Evi selaku Ketua Koperasi sekolah menambahkan, mengenai pengadaan seragam sekolah di serahkan oleh pihak luar yaitu PT Lavanya Artha Buana, ucap ketua koperasi.(Rabu 25 September 2024)

Kemudian awak media menelusuri keberadaan PT Lavanya Artha Buana yang beralamat di Jalan Mauk ternyata tidak ada.

Setelah kami hitung jumlah seluruh siswa dengan harga seragam jumlahnya sekitar 3 Milyar

Dari hasil konfirmasi diatas, proses pengadaan seragam sekolah ini telah keluar dari batasan-batasan peraturan peraturan yang dikeluarkan oleh MENDIKBUDRISTEK yaitu
PERATURAN NOMOR 50 TAHUN 2022 dimana pada :

Pasal 12 ayat 2
Menerangkan “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi”.

Pasal 13
Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.

Untuk Nilai Kontrak Penunjukan Langsung (PL ) nilainya adalah dibawah Rp 200 Juta sedangkan Rp 200 Juta keatas harus dilakukan lelang, ada dugaan main mata atas penunjukan “Lavanya Artha Buana” sebagai Vendor satu-satunya dalam pengadaan pakaian seragam SMKN 2 Kabupaten Tangerang, pihak KCD harus segera memanggil Kepala Sekolah untuk dimintai keterangan perihal pengadaan seragam dan manipulasi data tersebut.

Legalitas vendor juga meragukan, jika pembayaran memakai rekening atas nama pribadi, hal ini menyangkut proses jual beli yang mana ada hak negara untuk menerima pajak pertambahan nilai (PPN).

Terlihat sangat kental pihak sekolah melakukan praktek bisnis pengadaan seragam apalagi jika terbukti ada manipulasi data jelas dalam hal ini ada pelanggaran pidana.

Deden Syaripudin SH pemerhati pendidikan dalam hal ini menyampaikan, kami sangat prihatin dengan adanya Pungli dan manipulasi data yang di lakukan oleh oknum SMKN 2 yang berada di Kabupaten Tangerang, dunia pendidikan di jadikan lahan bisnis oleh para pihak yang mencari keuntungan pribadi.

“Untuk menyikapi hal ini kami akan melaporkan ke pihak terkait agar kejadian ini tidak terulang dan terjadi di sekolah manapun”, demikian tuturnya

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *