Sukabumi.swaradesaku.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sukabumi, Menggelar Rapat Paripurna Kamis (5/9/24)
Rapat paripurna di Pimpin Langsung Ketua Sementara Ferry Supriyadi SH, dan di hadiri 40 orang anggota DPRD lain nya, dan tidak mengikuti karena Sakit sebanyak 3 orang dan karena ijin 5 orang
Menindak lanjuti hasil rapat internal DPRD tanggal 3 September 2024 yang lalu, telah menyepakati bahwa agenda Rapat Paripurna DPRD hari ini yaitu dalam rangka agenda rapat
- Pengumuman dan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029;
Dan ke 2 , Pengumuman dan Pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Dalam kesempatan tersebut , Pimpinan Sementara DPRD mengatakan bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan fraksi-fraksi di DPRD merupakan kewajiban setiap anggota dewan sebagai representasi dari partai politik yang ada. Dan Fraksi-fraksi ini akan menjadi wadah komunikasi politik dan pengambilan keputusan di tingkat DPRD
Dan berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan surat usulan dari masing-masing partai politik yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi, Maka atas pertimbangan sebagaimana tersebut, dalam kesempatan ini, kami umumkan Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029, sebanyak 7 (tujuh) Fraksi, yaitu :
Fraksi Partai Golkar
Fraksi Partai Gerindra
Fraksi PKB
Fraksi PKS
Fraksi PDI-P
Fraksi Partai Demokrat
Fraksi PPP
dan untuk Anggota DPRD berasal dari PAN bergabung dengan Fraksi Partai Golkar. ” papar Ferry”
Selanjutnya acara penyampaian laporan susunan personalia dari masing-masing Fraksi.
Dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi tersebut, Pimpinan Sementara DPRD berharap setiap fraksi dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan sebaik-baiknya dalam mendukung kinerja DPRD Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya Pimpinan sementara DPRD menginformasikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan pada Rapat Gabungan Anggota DPRD telah disepakati, untuk dibentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, yang keanggotaanya berasal dari utusan Fraksi-Fraksi, dari usulan Ke-7 (tujuh) Fraksi yang telah diterima oleh Pimpinan Sementara, untuk keanggotaan Tim Penyusun, adalah sebagai berikut :
Fraksi Partai Golkar : H. M LOKA TRESNAJAYA, SE.
Fraksi Gerindra : TEDDY SETIADI
Fraksi PKB : BAYU PERMANA
Fraksi PKS : Hj. LENI LIAWATI, S.Si.
Fraksi PDI-P : PAOJI, S.E
Fraksi Demokrat : JALIL ABDILLAH, S.IP
Fraksi PPP : H. ANDRI HIDAYANA
Dengan telah dibentuknya Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan ini, Pimpinan Sementara DPRD berharap Tim Penyusun dapat segera bekerja untuk menyusun rancangan peraturan yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi dan tugas DPRD ke depan.
Kemudian acara Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Sukabumi ditutup dengan Doa
Ojem.J