• Rab. Sep 18th, 2024

Lapor Pak Polisi..!, Ada Plat Nomor Kendaraan Ganda Di Garasi Tempat Praktik Bidan Desi Kadarusman

Bogor.swaradesaku.com. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan salah satu unsur penting bagi setiap jenis transportasi darat. Setiap kendaraan memiliki nomor kendaraan yang berbeda satu dengan yang lainnya.

Namun, kejadian nomor kendaraan kembar atau pelat nomor yang serupa dengan kendaraan lain kerap terjadi. Padahal, mobil atau motor yang berbeda namun memiliki pelat nomor sama jelas tidak diperbolehkan.

Jenis kendaraan Toyota Etios valco dan Toyota soluna memiliki pelat nomor yang sama, sudah dipastikan salah satunya adalah palsu.

Kendaraan dengan nopol ganda tidak sengaja ditemukan oleh awak media saat melintas ditempat kediaman salah satu bidan, diwilayah Citeureup Kab Bogor.

Bidan Desi Kadarusman ketika ditemui mengatakan, itu kendaraan punya bapak saya dan mobil itu juga yang satu tidak pernah di pakai dan tidak pernah kemana-mana, kebetulan habis ganti plat nomor, jadi plat nomor yang satunya dari pada dibuang, mending tempel ke mobil yang satunya, jelas bidan Desi kepada awak media.

Menurut saya kata Desi, hal itu tidak ada masalah, karena mobil yang satunya tidak di pakai kemana mana, ungkapnya.

Mengacu kepersolan ini, tentunya hal tersebut sangat jelas berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, pada pasal 280, bila kendaraan tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Untuk diketahui, jika ada unsur pemalsuan yang disengaja konteksnya dengan surat. Polisi akan memeriksa STNK kendaraan, apakah ada perubahaan identitas yang disengaja. Nantinya akan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara tentang pemalsuan dokumen.

Nantinya jika indikasi pemalsuan terbukti, pemilik kendaraan dengan nopol ganda akan berhadapan dengan Reserse untuk ditindak lanjuti tentang pemalsuan dokumen.

Setelah berita ini tayang, kami (awak media – red) akan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Kepolisian/Samsat.

(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *