• Rab. Sep 18th, 2024

Ketua APDESI Pusat Diduga Perintahkan Semua Kepala Desa Kab.Bogor Bayar 29 Juta untuk Ikut Kegiatan Bela Negara

Bogor.swaradesaku.com. Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia ( APDESI ) di ketahui lakukan kegiatan Wajib Bela Negara yang dianggarkan setiap Desa Rp.29.000.000.( dua puluh sembilan juta) per Kepala Desa di kenakan Rp.15.000.000 (lima belas juta) sedangkan Sekertaris Desa dan BPD dikenakan masing-masing Rp.7.000.000 (tujuh juta ) kegiatan wajib Bela Negara di laksanakan di Jogja khusus Kepala Desa, sedangkan kegiatan wajib Bela Negara untuk Sekertaris Desa dan BPD di wilayah Bandung.

Salah seorang Kepala Desa Kabupaten Bogor yang tidak mau di sebut jati dirinya dan layak di percaya mengatakan, “ saya sebenarnya keberatan dengan adanya kegiatan ini, apalagi mengeluarkan anggaran dari Desa sebesar Rp.29.000.000.(dua puluh sembilan juta) yang dimaksud dengan Bela Negara ini seperti apa,kami ini sudah termasuk bertugas Bela Negara, masih banyak masyarakat yang belum saya layani, kami sangat kecewa dengan aturan yang di keluarkan oleh Pengurus APDESI,anggaran Rp.29.000.000 (dua puluh sembilan juta) ini sangat bermanfaat buat masyarakat yang tidak mampu “, paparnya.

Begitu juga salah seorang Ketua APDESI Kecamatan sebut saja Ai (inisial) ketika di konfirmasi melalui melalui WhatsApp tidak ada jawaban terkait adanya keluhan para Kepala Desa.

Di sisi lain salah seorang masyarakat ketika di konfirmasi terkait perihal tersebut, mengatakan “ Woowww…besar amat anggaran buat kegiatan Bela Negara, emang apa saja rincian anggarannya dan manfaatnya buat siapa, dengan anggaran Rp.29.000.000 ( dua puluh sembilan juta) apakah sudah bermanfaat buat masyarakat yang tidak mampu atau miskin, ada-ada saja pengurus APDESI ini,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ketua DPD FORWARA Bogor Raya Juniar Irwan Manurung angkat bicara dan mengatakan, ” perlu kita pahami bahwa Bela Negara adalah Sikap dan Perilaku Warga Negara yang di jiwai oleh Kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,makna Bela Negara sangat Luas meliputi panggilan Konstitusional dan Nilai Luhur yang mutlak di perlukan dalam segala aspek kehidupan Bangsa dan Negara, disini sangat jelas, secara tidak langsung dengan kecintaan Kepala Desa dengan Masyarakatnya sudah dijalankan jadi untuk apa lagi dilakukan kegiatan Bela Negara, dengan nilai anggaran yang fantastis yaitu Rp.29.000.000 (dua puluh sembilan juta) lebih baik di pergunakan untuk masyarakat yang tidak Mampu dan itu adalah suatu wujud kecintaannya pada Negara, bukan di korupsi.pengurus APDESI dan ini perlu dipertanyakan”, demikian paparnya.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *