Lebak.swaradesaku.com. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) Iqbaludin, mengatakan sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Lebak yang kena hukuman disiplin.(8/7/24)
” Dari tujuh ASN yang kena hukuman disiplin terhitung dari Januari sampai Juni 2024,” kata Iqbaludin.
Rata – rata ASN tidak masuk kerja, sesuai dengan regulasi PP Nomor 94, selama 28 hari diberhentikan dalam satu tahun tidak masuk kerja. Itu masih akumulatif kalau terus menerus lebih 10 hari.
Apabila 10 hari tanpa keterangan sah (Alpa) itu kategori berat. ASN yang tidak disiplin sehingga mendapatkan sanksi terdiri dari hukuman disiplin ringan sebanyak 3 orang, sedang sebanyak 4 orang sanksi berat.
Tujuh ASN pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana. Dia menyarankan para ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, agar dibuka kembali PP No 94, jangan pura-pura tidak tahu dengan PP tersebut karena sudah di tegaskan dalam peraturan ini.
(Aweng)