• Sab. Des 14th, 2024

Tim Samsat Rangkasbitung Bekerjasama Dengan Jasa Raharja Dan Kepolisian Setempat Melakukan Penelusuran Kendaraan Yang Menunggak Pajak

Lebak.swaradesaku.com. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rangkasbitung atau Samsat Rangkasbitung melakukan penelusuran kendaraan plat hitam yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Wilayah Kabupaten Lebak.

Penelusuran kendaraan yang menunggak pajak kendaraan oleh Tim Samsat Rangkasbitung bekerjasama dengan Jasa Raharja dan kepolisian setempat.

Hal ini dalam postingan Instagram @samsatrangkasbitung pada Kamis 27 Juni 2024 kemarin.

Pada saat kegiatan pendataan kendaraan bermotor belum mendaftar ulang (KBMDU) telah dilaksanakan di area parkiran Stasiun Rangkasbitung.

Kepala seksi Pendataan dan Penetapan Subur S.Sos, M.Si bersama Jasa Raharja Lebak turut aktif mendampingi Tim KBMDU dengan Koordinator Budi Nuryadin, S.Kom melakukan pemeriksaan semua kendaraan bermotor yang ada di Parkir Stasiun Kereta Api Rangkasbitung.

Tim KBMDU memberikan informasi berupa surat keterangan bahwa kendaraan bermotornya belum melakukan pendaftaran ulang atau sudah lewat tempo. Pemilik kendaraan segera melakukan pengurusannya membayar di Samsat Rangkasbitung atau gerai/samling pelayanan terdekat.

Kegiatan ini bertujuan :

  1. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
  2. Meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
  3. Mencegah penyalahgunaan kendaraan bermotor yang STNK-nya telah mati atau belum melakukan pendaftaran ulang.

Kegiatan Penelusuran pendataan kendaraan bermotor belum mendaftar ulang (KBMDU) akan terus dilakukan di wilayah kabupaten Lebak, demi capaian PAD dari PKB Tahun 2024.

Mengajak kepada masyarakat bayar pajak tepat waktu untuk pembangunan di Provinsi Banten khususnya kabupaten Lebak.

(Aweng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *