• Sab. Sep 21st, 2024

Bogor.swaradesaku.com. Salah seorang oknum kepercayaan proyek Tempat Pemakaman Bukan Umum ( TPBU) yang berlokasi di wilayah Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, usir Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Diana, Kamis ( 06/06/24).

Pasalnya Diana selaku Ketua AWPI Kabupaten Bogor hendak konfirmasi mengenai ijin dari pembangunan TPBU muncul oknum ( M) yang di duga kuat sebagai kepercayaan dari pemegang Proyek TPBU, ketika mengetahui mau mempertanyakan prihal ijin oknum ( M) langsung ngotot ” Siapa yang kasih ijin masuk dan sekarang silahkan keluar, untuk mempertanyakan masalah ijin temuin aja H. Duduh”, ketusnya.

Melalui telepon cellurar Diana menghubungi H. Duduh, ” Saya tidak tau prihal ijin proyek itu hanya suplay bahan matrial batu dan pasir kalau masalah luas lahan pembangunan TPBU sekitar kurang lebih 4 hektar, ucapnya.

Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sampai berita ini tayang kami awak media akan konfirmasi ke pihak terkait.

(Fesa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *