Lebak.swaradesaku.com. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Usep Pahlaludin, menyambut baik dan bersyukur atas di sahkannya undang-undang (UU) Nomor 6 Tah un 2014 Tentang Desa.
“Terimakasih DPR RI dan Pemerintah atas dukungan revisi dan pengesahan revisi UU tersebut,” Kata Usep Pahlaludin saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Kamis (28/3/2024).
Berkat perjuangan para kepala desa di seluruh Indonesia. Bahwa revisi perubahan kedua UU Nomor 4 Tahun 2014 ini bisa disahkan oleh DPR RI.
Sebelumnya, saya mengucapkan terima kasih kepada DPR RI dan Pemerintah yang sama-sama mendukung revisi itu sampai bisa disahkan nya menjadi UU.
Adapun dalam materi-materi revisi UU Nomor 4 Tahun 2024 sebanyak tujuh poin, salah satunya adalah:
- Memberikan Dana Purna Bakti bagi Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan desa.
- Menetapkan masa bakti Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun (Maksimal dua periode)
Seperti perhutani, perkebunan dan harus melibatkan pemerintah desa ada dana konservasi bagi masyarakat.
(Aweng)