• Sab. Jul 12th, 2025

Klinik KM Yang Berlokasi Di Desa Kemang Diduga Kuat Tidak Berizin Namun Nekat Tetap Beroperasi

Bogor.swaradesaku.com. Klinik Kemang Medica yang berada di Jalan Raya Kemang Kiara Desa Kemang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, diduga belum memiliki ijin lengkap namun nekat tetap beroperasi.

Dari pantauan tim awak media di lokasi, klinik tersebut diragukan izinnya karena tidak ada papan nama bahkan spanduk yang di tempel di tembok atas nama dokter Vi dan Fr izin praktik nya sudah kadaluarsa, klinik tersebut juga menerima pasien untuk rawat inap namun tempat atau ruang rawat inap nya tidak sesuai dengan prosedur selain itu ketika di konfirmasi pihak klinik tidak bisa menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB) maupun rekomendasi dari Dinas Kesehatan.(2/3/24).

Salah’ seorang yang mengaku dokter berinisial Vi ketika ditemui mengatakan, saya mengakui kalau di klinik ini banyak kekurangan, karena niatan kami adalah membantu masyarakat, terutama bagi yang tidak mempunyai BPJS.

Mengenai ijin praktek dokter saya memang sudah kadaluarsa dan memang saya sudah tidak ikut berpraktek, untuk ijin IMB belum kami urus untuk rekomendasi ada namun tidak bisa kami perlihatkan.

Mengenai SOP ( Standar Operasional Prosedur ) menurut saya semua dokter atau klinik banyak yang melanggar, ucapnya.

Ditempat terpisah Roni SH Ketua LKBH swaradesaku sekaligus pemerhati Kesehatan dalam wawancara menyampaikan, membuka klinik dan praktek kesehatan harus mempunyai izin yang jelas.

Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 6 Permenkes RI No.HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang izin penyelenggara praktik perawat dan Undang-undang No.38 tahun 2014 tentang keperawatan pasal 19,20,21 dan pasal 33 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor, bahwa perawat yang akan membuka praktik harus mengacu pada Permenkes di atas. Namun hal tersebut sepertinya tidak di hiraukan oleh oknum perawat dan oknum dokter.

Dalam Undang-undang RI No.29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran pasal 78 yang berbunyi:Setiap orang yang dengan sengaja mengunakan alat,metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter atau surat izin praktik sebagaimana di maksud dalam pasal 73 ayat dua (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama lima (5)tahun atau denda paling banyak Rp:150.000.000.00.(Seratus lima puluh juta).

Dan juga di tegaskan dalam peraturan menteri kesehatan republik Indonesia no.17 tahun 2013 perubahan atas peraturan menteri kesehatan republik Indonesia no.HK/1/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat.Undang-undang no.38 tahun 2014 tentang keperawatan bahwa, setiap perawat yang hendak melakukan praktik mandiri maupun praktik Fasilitas Kesehatan atau Faskes,wajib memiliki surat izin praktik perawat atau SIPP.
Sedangkan perawat yang hendak membuka/menjalankan praktik keperawatan di wajibkan untuk memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR yang di keluarkan oleh konsil keperawatan, demikian tuturnya.

Dengan tayangnya berita ini kuat dugaan klinik tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan untuk menghindari Mal Praktek, maka Tim awak media akan mengkonfirmasi pihak terkait.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *