• Kam. Feb 13th, 2025

Panwaslu Kecamatan Krangkeng Gelar Konferensi Pers Terkait Pengawasan Logistik Pemilu 2024

Indramayu.swaradesaku.com. Panitia pengawasan Pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Menggelar kegiatan Konferensi pers terkait Pengawasan Logistik Pemilu 2024 bertempat di sekretariat Panwaslu Kecamatan Krangkeng Jl. Syek Royani Blok Bencirong Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa barat, (04/02/2024).

Konferensi pers kali ini membahas pengawasan logistik pada pemilu 2024 agar Pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 semua prosesnya bisa berjalan dengan baik dan optimal.

Dalam kegiatan Konferensi pers ini hadir Ketua panwascam Krangkeng, Nurali, S. HI. Sekaligus Ketua Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi informasi dan Data (SDMO), Didampingi oleh anggota Fitri Herlina S. E. Divisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) dan hadir Mufidin, S. HI. Kordinator Divisi hukum, pencegahan partisipasi masyarakat dan humas, serta dihadiri oleh pengawas desa, dan beberapa rekan- rekan Media.

Dikesempatan tersebut, Ketua panwascam Krangkeng Nurali S. HI. Menyampaikan terkait pengawasan dan pendistribusian logistik, hal tersebut merupakan salah satu tahapan yang kami awasi yang mana tujuannya adalah agar pada pemilihan umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024 ini semua prosesnya bisa berjalan dengan baik dan optimal.

Dalam pengawasan logistik dan tahapan distribusi ini tentunya panwaslu beserta seluruh jajaran di Kecamatan Krangkeng akan melakukan pengawasan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku baik regulasi kepemiluan serta peraturan KPU.

Kegiatan pengawasan pemilu menjadi suatu suatu keharusan yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas sehingga dalam hasil bisa berkualitas pengawasan pemilu dalam mencapai tujuan, meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi.

Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja- kerja pengawasan secara profesional juga operasional hal ini disebut sebagai politik pengawasan. Tutup Nurali S. HI.

(Muslik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *