• Kam. Feb 13th, 2025

Direktur Utama PT Green Pangan Sejahtera Di Tunggu Itikad Baiknya Oleh Kantor Hukum Mohammad Adzan SH.MH.M.kn Dkk

Bogor.swaradesaku.com. Dalam kasus perkara gugatan antara tergugat PT Green Pangan Sejahtera selaku Direktur Utama Asty Setiautami dan penggugat Kantor Hukum Mohammad Adzan SH.MH.M.kn.Dkk. mengenai sisa pembayaran jasa hukum atau honorarium sebesar Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) atas putusan PTUN terhadap Pengadilan Depok yang menerima kuasa Ganda dari pihak tergugat PT Green Pangan Sejahtera.

Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 299/PDT/2022/PT BDG tanggal 28 Juni 2022 yang menguatkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 197/Pdt G/2021/PN Dpk, tanggal 02 Maret 2022. yaitu mengabulkan permohonan penggugat berdasarkan perjanjian tergugat dan penggugat pada tanggal 05 Oktober 2020 maka tergugat di nyatakan wanprestasi, melalui surat pemberitahuan putusan kasasi No.752K/PDT/2023.Jo.No.299/PDT/ 2022 /PT BDG Jo.No.197/Pdt.G/2021/PN Dpk,.pada tanggal 18 Agustus 2023 tergugat harus membayar sisa jasa hukum atau honorarium penggugat sebesar Rp 1.500.000.000.( satu milyar lima ratus juta rupiah)

Namun sampai saat ini pihak tergugat Direktur Utama PT Green Pangan Sejahtera belum juga ada itikad baik yaitu memberikan kewajibannya atas sisa jasa hukum atau honorarium penggugat.

Muhammad Adzan SH.MH M.kn selaku penggugat ketika ditemui di ruang kerjanya pada tanggal 24 Januari 2024 menyampaikan, kami sedang menunggu itikad baik dari pihak tergugat berdasarkan surat keputusan Kasasi tersebut di atas agar tergugat segera untuk menyelesaikan pembayaran sisa jasa advokat 1,5 m kepada Kantor Hukum Mohammad Adzan agar tidak masuk ranah pidananya, demikian ucapnya.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *