• Sab. Sep 21st, 2024

Pewarta Dan Panwascam Cileungsi Diskusi Bersama Minta ASN Dan Pemdes Netral Di Pemilu 2024

Bogor.swaradesa.com. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, akan melakukan pengawasan pencegahan kepada para stakeholder dan Pemerintah di tingkat Kecamatan Cileungsi yang disampaikannya melalui diskusi dengan Wartawan saat menggelar kegiatan sosialisasi dan publikasi terkait Netralitas ASN di pemilu 2024 bersama awak media, di Media Center Panwaslu Kecamatan Cileungsi,(30/11/2023).

Menurut Ketua Panwascam Kecamatan Cileungsi Yudi Septiana,Spd, bahwa pemilu 2024 tinggal menghitung bulan, pasalnya pada 14 Februari 2024 mendatang pelaksanaan pemilu akan dilaksanakan.
Dengan pelaksanaan yang terhitung bulan tersebut, pihaknya akan gencar menjalankan sosialisasi serta himbauan kepada para ASN, Kepala Desa, Aparatur Desa dan BPD.

“Kami Panwascam Kecamatan Cileungsi melakukan strategi pengawasan pencegahan dengan cara menyampaikan himbauan kepada ASN, Kepala Desa(Kades), Aparatur Desa dan BPD di bawahnya tentang netralitas dalam pemilu,” katanya.

Yudi Septiana,S,pd menyebutkan, bahwa tahapan kampanye akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai menjelang 3 hari masa tenang yaitu tanggal 10 Pebruari 2024 masa tenang.

“Dalam pelaksanaan kampanye, harus sesuai dengan PKPU No 15 dan perubahannya yaitu No 20, dan yang paling mendasar yaitu undang-undang No 7 tahun 2017 tentang menyampaikan visi misi, program serta menyampaikan citra diri peserta pemilu,” terangnya.
Lebih lanjut Yudi Septiana, menyebutkan, bahwa alat peraga kampanye dilarang ditempelkan pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik Pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman dan pepohonan. Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Sementara katanya, alat peraga kampanye yang diperbolehkan diantaranya, pamplet, brosur, poster dan baliho sesuai dengan ukuran yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam PKPU. “

Kami sebagai Panwascam Kecamatan Cileungsi berharap agar terselenggaranya pemilu 2024 nanti bisa berjalan sesuai perundang-undangan dan juga berjalan dengan kondusif, juga dapat menghasilkan persentasi pemilih yang signifikan, menghasilkan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat serta bisa berjalan dengan aman dan tertib,”Ucapnya.

Senada dengan ketua Panwaslu Kecamatan Cileungsi,Nurdin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menghimbau kepada para peserta pemilu di Kecamatan Cileungsi agar berkampanye berpedoman pada ketentuan serta perundangan-undangan, yakni peratuaran Komisi Pemilihan Umum dan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Lanjut,’menurut Nurdin hal mendasar Panwascam adalah bermitra dengan Pemerintah dan Rakyat,agar informasi yang diperoleh Panwas berimbang,cepat dan tepat dalam melakukan pengawasan,mengingat Agenda ke depan seperti tilik Desa,perkumpulan masa yang berjumlah banyak termasuk dalam pengawasan yang melekat.Hal tersebut dilakukan mengacu PP nomor 53 tahun 2010,serta Undang-undang(PP) no 10 tahun 2016 pasal 71,bahwasannya setiap Pegawai Negeri Sipil(PNS) maupun Aparatur tidak diperkenankan menggunakan wewenangnya,maupun condong terhadap salah satu Partai Politik(Parpol),Calon Legislatip(Caleg),dan Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum(Pemilu)2024.

“Hal tersebut mungkin bisa terjadi,dan sangat rentan dilakukan oleh Pejabat maupun aparat menjelang Pemilihan Umum Partai Politik,Calon Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten/Kota,DPRD Provinsi,DPR RI,Dewan Perwakilan Daerah(DPD),dan Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.Harapan kedepannya Stakeholder terkait dapat bekerjasama untuk mewujudkan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 yang bersih dan kondusif,” pungkasnya.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *