• Rab. Jul 2nd, 2025

PT Harapan Gemilang Diduga Memakai Tabung Gas Elpiji 3, Kilogram Untuk Mengelas Alat Berat Dilokasi Proyek Pengerukan Tanah Di Desa Cipicung

Bogor.swaradesaku.com. Sebagaimana diketahui, menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzet maksimalnya Rp.833 ribu per hari. Bahkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan LPG 3 kg alias gas melon hanya boleh dibeli oleh warga miskin yang teregistrasi. Aturan itu mulai berlaku pada 2024, jumat (03/10/2023).

Dijelaskan juga dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Namun rupanya masih banyak perusahaan nakal yang mencari keuntungan besar dengan menggunakan gas LPG 3kg untuk meraup keuntungan besar dalam usahanya.

Terlihat pada salah satu proyek pemadatan tanah yang berlokasi di Kampung Kongsi Siliyong , Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketika awak media menyambangi ke lokasi tersebut ditemukan adanya tabung gas LPG yang digunakan untuk servis alat berat Kobelco yang ada dilokasi.

Saat di temui awak media Swaradesaku konfirmasi kepada pekerja, mereka mengakui bahwa gas elpiji 3kg tersebut digunakan untuk mengelas beberapa kerusakan Kobelco.

“Kami gunakan gas elpiji 3kg karena tadi di gudang gas yang biasa digunakan sedang digunakan oleh tim lain”,ucap pekerja

Dan ketika pihak perusahaan penyedia alat berat dihubungi untuk konfirmasi hal tersebut Darma perwakilan pihak PT. Harapan Gemilang yang beralamat di Jl. Akses rw. Malang kulon RT.14 RW.4, Samper tim, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara – Daerah Khusus Ibukota mengatakan bahwa Ia tidak mengetahui jika ada UU terkait larangan menggunakan gas elpiji 3kg untuk perusahaan.

“Saya tau kalo tim tersebut tadi bawa gas elpiji 3kg karena gas yang biasa digunakan sedang dipakai untuk pekerjaan lain, saya gak tau kalo gas elpiji 3kg tidak boleh digunakan untuk pekerjaan proyek dan ada undang-undangnya”, ucapnya lewat telephone seluler Ucapnya:

(Kevin/Padil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *