• Kam. Feb 13th, 2025

Kasus Penyebar Video Porno, Kuasa Hukum : Ibu korban Harus Diperiksa Dan Pelaku Harus Ditangkap

Indramayu.swaradesaku.com. Lagi lagi terjadi penyebaran Vidio porno yang dilakukan oleh (T) Saat ini dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH) dan beritanya terus berkembang dimasyarakat. Tentu perbuatan ini berdampak serius kepada keluarga korban diantaranya mau tidak mau keluarga menanggung malu sampai sampai tidak berani keluar rumah (pembunuhan karakter), Pihak keluarga korban berharap kepada penegak hukum agar tidak membiarkan pelaku berkeliaran dan Ahkirnya lolos dari jeratan hukum.(28/8/23)

Korban yang berada di rekaman video tersebut disebarluaskan ke publik melalui media elektronik atau media sosial, sehingga berakibat korban menjadi malu dan hilang martabatnya,

Beredarnya video mesum atau video asusila tersebut hendaknya menjadi perhatian pihak berwajib, agar segera mengusut atau mencari pelaku yang menyebarkan video mesum tersebut, karena video yang disebarluaskan adalah video yang tidak pantas karena bermuatan pornografi. Oleh karena itu sudah seharusnya pelaku penyebaran video mesum segera diproses secara hukum.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Ketika ada seseorang yang menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi, maka sudah seharus pihak berwajib mencari pelaku penyebaran video tersebut, karena menyebarluaskan atau mendistribusikan video yang bermuatan pornografi jelas dilarang.

Larangan menyebarluaskan pornografi yang memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, atau ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan tedapat dalam Pasal 4 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Selain itu larangan menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Adapun sanksi bagi pelaku yang menyebarluaskan atau mendistribusikan video yang bermuatan pornografi atau video yang melanggar kesusilaan sudah diatur berdasarkan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Kuswanto Pujianto, SH. Sebagai kuasa dari Pelapor” kami mendorong Polres Indramayu dalam hal ini penyidik yang menangani perkara ini agar bertidak cepat menangkap pelakunya karna sudah dipanggil 4 kali, hanya diawal pelaku memenuhi panggilan, panggilan selanjutnya tidak pernah hadir. Kami juga meminta agar diperiksa ibu dari terlapor karna kami duga ada perbuatan untuk menutup nutupi dan menghalangi proses hukum,” Tandasnya.

Salah satu Keluarga korban menyampaikan. ” karena pada saat itu pelaku sudah menghadap penyidik dan mengakui perbuatanya, namun saat itu tidak ditahan, Saya tidak mengerti pelaku sudah mengakui, saksi saksi juga sudah diperiksa, bukti vidio juga sudah diserahkan, sudah 3 bulan tidak pelaku melenggang dan merasa kebal hukum”. Tegasnya.

(Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *