• Rab. Jan 15th, 2025

Diduga Tanpa Rapat Orang Tua murid, Pengadaan Seragam SMKN 1 Cibinong, Ketok Palu Dengan Nilai Yang Sangat Fantastis

Bogor.swaradesaku.com. Diduga tanpa adanya persetujuan wali murid, pihak SMKN 1 Cibinong telah mengambil keputusan sepihak dan menentukan sendiri jumlah harga seragam sekolah hingga penunjukan vendor di nilai sarat dengan kolusi dan nepotisme. 9/8/2023.

Berawal dari informasi yang telah kami temukan, mengenai surat edaran tentang fasilitasi seragam peserta didik kelas X, dimana dalam surat tersebut telah memberikan jadwal pengukuran seragam peserta didik SMKN 1 Cibinong tertanggal 7 Agustus 2023.

Pada saat kami selaku pewarta melakukan kunjungan, klarifikasi dan konfirmasi, kami ditemui olah pak Yadi sebagai Humas dan pak Iyan T sebagai Waka bidang kesiswaan, berdalih “kami hanya memfasilitasi untuk pengadaan seragam sekolah bagi yang berminat, jika tidak berminat dipersilahkan mengadakan sendiri, kami juga memberikan selebaran dari penawaran, item sampai dengan gambar model seragam tersebut, berdasarkan surat pengajuan vendor”.

Ketika kami bertanya mengenai bagaimana prioritas siswa kurang mampu, mereka menyampaikan “sedang dalam pembahasan dengan vendor untuk bisa dilakukan pembayaran bertahap atau cicil” tutur Iyan.

Bilamana ada siswa mengajukan membeli hanya pakaian khas aja, hal ini menurut pak Iyan T selaku perwakilan fasilitator seragam SMKN 1 Cibinong mengatakan “untuk proses awal ini hanya dilayani yang membeli sesuai paket yang ditawarkan”.

Dalam hal vendor pengadaan seragam ini sesuai dengan surat edaran yang di berikan pihak sekolah telah menunjuk hanya 1 saja yaitu “RAFLY JAYA” yang beralamat di Daerah Kota Bandung.
Namun mekanisme pengadaan seragam ini tidak melalui rapat dengan para orang tua siswa, dalam arti keputusan pengadaan ini dilakukan sepihak oleh pihak sekolah.

Apabila dikalkulasi jumlah kelas ada 22, jika jumlah siswa baru kelas X, tiap kelas ada 36 siswa, maka jumlah seluruh siswa kurang lebih sebanyak 792 siswa, bila di Kalikan harga paket seragam 1,9 jt maka total biaya pengadaan seragam Rp 1.504.800.000 (satu milyar lima ratus empat juta delapan ratus ribu rupiah)
Harga beli seragam ini pun tidak dijelaskan secara detail harga satuan nya, jadi yang dibebankan oleh orang tua murid adalah harga yang sudah ditotal dan ditetapkan oleh pihak sekolah.

Dari hasil konfirmasi diatas, proses pengadaan seragam sekolah ini telah keluar dari batasan-batasan peraturan yang dikeluarkan oleh MENDIKBUDRISTEK yaitu
PERATURAN NOMOR 50 TAHUN 2022 dimana pada :

Pasal 12 ayat 2
Menerangkan “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi”.

Pasal 13
Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.

Untuk Nilai Kontrak Penunjukan Langsung (PL ) nilainya adalah dibawah Rp 200 Juta sedangkan Rp 200 Juta keatas harus dilakukan lelang, ada dugaan main mata atas penunjukan “Rafly Jaya” sebagai Vendor satu-satunya dalam pengadaan pakaian seragam SMKN 1 Cibinong , pihak KCD harus segera memanggil kepala sekolah untuk dimintai keterangan perihal pengadaan seragam tersebut.

Legalitas vendor juga meragukan, tidak ada nama PT, CV, ataupun UD, rekeningpun atas nama pribadi, hal ini menyangkut proses jual beli yang mana ada hak negara untuk menerima pajak pertambahan nilai (PPN).

Terlihat sangat kental pihak sekolah melakukan praktek bisnis pengadaan seragam.

(Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *