Bogor.swaradesaku.com. Pemdes (Pemerintah Desa) Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor gelar kegiatan penyuluhan Hukum Terpadu (PHT) tahun 2023 kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Caringin Endi Rismawan, Polsek Caringin, Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Pengadilan Agama Cibinong, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Kepala Kantor Urusan Agama Caringin , Dinas Tata Ruang, Tokoh Masyarakat ,Tokoh Pemuda serta warga.
Camat Caringin Endi Rismawan ketika ditemui swaradesaku 1 Agustus 2023 menjelaskan dengan adanya penyuluhan hukum ini, kami berharap warga masyarakat faham tentang hukum dan peraturan seperti yang sudah sudah di tuangkan oleh Pemerintah jangan sampai masyarakat salah kaprah terutama kaitan dengan pemakaian obatan- obatan serta kenakalan remaja selain itu juga mengenai membuang sampah tujuannya adalah agar masyarakat mengerti tentang aturan dan hukumnya khusus nya masyarakat Kecamatan Caringin, ucapnya.
Dari Kejaksaan Yoga Nugraha memberikan penyuluhan Hukum Terpadu menyampaikan, di Kecamatan Caringin ada tiga Desa yang akan diberikan Penyuluhan Hukum yaitu Desa Ciherang Pondok , Desa Caringin dan Pasir Muncang bahkan se- Kabupaten Bogor program ini mulai sejak Mei 2023 kami mengadakan Penyuluhan Hukum Terpadu sudah 15 Desa, tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan tentang Hukum juga memberikan pemahaman Hukum .
Untuk pelaksanaan PHT ada dari kejaksaan, Polres , Bapeda serta dari Sekda, terutama yang sering di temui adalah kenakalan anak remaja mulai dari tingkat sekolah pertama Sampai tingkat sekolah atas dan nantinya Kejaksaan akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk memberikan penyuluhan ke setiap sekolah.
Saya berharap dengan kegiatan ini masyarakat bisa mengenal tentang kadar hukum kemudian setelah ini akan ada penilaiannya dan akan diberikan nilai poin, dari hasil penyuluhan ini masyarakat pun harus dapat bisa menyampaikan kepada masyarakat lainya, demikian harapnya.
(Usep)