• Sel. Jul 1st, 2025

Dr (C) Casnika SH,MH: Kuasa Hukum Terlapor Akan Melakukan Upaya Hukum Dan jika Di Anggap Perlu Melaporkan Balik Pelapor ke Polda Jabar

Indramayu.swaradesaku.com. Berawal dari postingan di sosial media dari pengguna akun Facebook (FB) ” Papah Willy Samudra” yang menurutnya berisi penyebaran berita bohong dan dianggap perugikan dan ahkirnya berbutut pengaduan ke aparat penegak hukum (Polres) Indramayu tertanggal 21 mei 2023, kemudian pelapor bernama Nurwahid alias Lampung Bin Mukiran beralamat desa Cangkingan Dusun Barat RT 010, RW 004, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.(6/7/23)

Pada hari Rabu tanggal 05 Juli tahun 2023 terlapor (Caswa) dan Sukardi Bersama Tim Kuasa hukum mendatangi Mapolres Indramayu untuk memenuhi panggilan penyidik atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI NO. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP yang diketahui terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023, terlapor didampingi oleh Dr (C) Casnika SH,MH sebagai kuasa hukum dari terlapor, (05/07/2023).

Setelah beberapa jam diperiksa oleh penyidik, kuasa hukum Menyampaikan kepada awak media.

” Kami sebagai kuasa hukum dari terlapor akan melakukan pendalaman terlebih dahulu atas dugaan perbuatan yang disangkakan terhadap klien kami serta tim juga tentunya tidak akan tinggal diam untuk mencari bukti bukti dan jika nantinya perlu, kami tim kuasa hukum akan melakukan pelaporan terhadap orang yang terlibat dan melakukan pelanggaran hukum atas apa yang sudah mereka lakukan terhadap klien kami.” Tegasnya.

Kesalahan kekeliruan merupakan sifat manusia, jika mengutamakan ego dan tidak bisa saling mengendalikan maka ujungnya akan merugikan diri sendiri, Pepatah bilang ” Menang jadi arang kalah jadi abu”.

(Muslik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *