Bogor.swaradesaku.com. Bendahara Desa Pangaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, berinisial H.H, yang diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) setelah 7 Bulan melarikan diri alias buron akhirnya tertangkap pada Rabu 24/5/23 di Purwakarta.
Dalam wawancaranya Sekertaris Desa Pangaur Agus Apipudin menyampaikan, H.H tertangkap berkat informasi dari rekan media yang berada di wilayah Polsek Bojong, Purwakarta , kemudian kami pihak Desa bersama Polsek Jasinga beserta Bhabinkamtibmas mendatangi Polsek Bojong Purwakarta untuk berkoordinasi sekaligus menangkap H.H dan kemudian kami bawa ke Polsek Jasinga guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(25/5/23).
Kejadian ini sebelum nya sempat ramai dan kami pihak Desa pun terkena imbasnya karena asumsi masyarakat kami pihak Desa Pangaur ikut terlibat dalam penyelewengan tersebut, namun anggaran yang diduga di selewengkan oleh oknum bendahara sebesar Rp 400 juta sudah di pertanggung jawabkan oleh Kepala Desa Pangaur.

Dengan tertangkap nya oknum bendahara ini maka kami pihak Desa Pangaur merasa lega dan membuktikan bahwa kami tidak terlibat dan masalah ini kami serahkan sepenuhnya ke pihak Polsek Jasinga, demikian ucapnya.
(Red)