Lebak.swaradesaku.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menggelar rapat pleno terbuka daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kabupaten pada pemilu 2024.
Rapat daftar pemilih sementara (DPS) tersebut dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se kabupaten Lebak, Bawaslu Lebak, Kesbangpol, Disdukcapil, dan partai politik bertempat di Gedung Aula PKK Pemkab Lebak.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Nimatullah mengatakan, rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tahun 2024, sebanyak 28 kecamatan, 340 desa, dan 5 kelurahan se kabupaten Lebak.
“Dalam hasil sementara sebanyak 3.991 tempat pungutan suara (TPS) yang tersebar di 340 desa dan 5 kelurahan,” kata Nikmatullah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/4/2023).b
Jumlah tercatat pemilih sementara sebanyak 1.051.462 daftar pemilih sementara (DPS) se Kabupaten Lebak. Katanya
Untuk daftar pemilih sementara untuk laki-laki sebanyak 539.681 dan daftar pemilih sementara untuk perempuan sebanyak 511.781. Terangnya
Menurutnya, pemilu 2024 kali ini ada perbedaan dari sisi tempat pungutan suara (TPS) sudah jelas dengan Pilkada tahun 2019 lalu, tahun ini ada sedikit perbedaan di TPS tersebut.
Saat ini data masih dinamis, kedepannya masih ada perubahan DPS. Katanya
(Aweng)