• Sel. Jul 1st, 2025

Serang.swaradesaku.com. Seorang Aktivis Lingkungan yang juga mantan anggota LSM Tamperak Syafrudin mengaku kecewa terhadap pekerjaan yang diduga asal jadi oleh sejumlah Kontraktor yang mengerjakan kegiatan Proyek dari program Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM), juga proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan anggaran APBD Kota Serang tahun 2023.

Kegiatan pekerjaan tersebut diantaranya, peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh, dengan pembangunan saluran Drainase di Kelurahan Pancalaksana, Kecamatan Curug, dengan anggaran Rp. 199.129.000 dan di Kelurahan Sukalaksana anggaran Rp. 199.174.000. dengan Kontraktor pelaksana yang sama CV. Indo Contraktor.

Sedangkan Pekerjaan proyek dari PUPR pembangunan Drainase Lingkungan, di Sukabela Kelurahan Kasemen dengan anggaran Rp. 199.889.000.00, dengan kontraktor pelaksana PT. Wijaya Kirata Rama.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut minim pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas maupun pendamping saat kegiatan berlangsung, sehingga membuat pihak pelaksana mengabaikan mutu serta kualitas pekerjaan menjadi kurang baik. Hal ini dikatakan Syafrudin kepada awak media, Kamis (30/03/2023)

Syafrudin juga mengatakan, “Dengan adanya program kegiatan pembangunan dari Pemkot Serang melalui PUPR juga PERKIM untuk pekerjaan Drainase, masyarakat pasti menyambut gembira dengan adanya pembenahan di lingkungannya”, ujarnya

“Akan tetapi sangat di sayangkan, pekerjaan yang di harapkan oleh masyarakat hasilnya maksimal, ternyata tidak sesuai harapan yang di inginkan masyarakat”, lanjutnya

Lebih lanjut Syafrudin mengatakan, pihak Kontraktor pelaksana kegiatan dan Konsultan jarang ada di lokasi, yang ada hanya para pekerja. Sedangkan apabila ada awak media atau LSM datang ke lokasi, yang bersangkutan selalu tidak tampak. Ketika ditanyakan kepada pekerja hanya menjawab tidak tahu

“Sangat di sayangkan, proyek dengan menggunakan uang rakyat ternyata dijadikan ajang mencari keuntungan, apakah seburuk ini kah kinerja para kontraktor yang dipercaya PUPR dan PERKIM, atau memang itu yang di inginkan oleh ke dua belah pihak”, ucap Syafrudin serasa kesal.

Syafrudin berharap, “Kami dari LSM menghimbau kepada pemangku kebijakan, agar para pelaksana kegiatan diberikan pemahaman tentang pelaksanaan pengerjaan proyek supaya betul betul sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Supaya hasil dari pekerjaan, kualitasnya sesuai dengan keinginan masyarakat”, pungkas Syafrudin berharap.

(Muslik/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *