Jakarta.swaradesaku.com. Pengadilan Negri Jakarta Barat, melalui juru sita pengadilan kembali melakukan eksekusi pengosongan warga Rt.12 Rw.05 Jalan Pinangsia II Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.(3/3/23)

Batas waktu pengosongan sepuluh hari yang telah ditetapkan Pengadilan Negri Jakarta Barat atas permohonan penggugat telah berakhir. Awal eksekusi Tanggal 21/2/2023- yang diberi sepuluh hari kedepan untuk pengosongan sepenuhnya.
Pengadilan Negri Jakarta Barat melalui juru sita bersama dengan pasukan kuningnya mengawali eksekusi pagi jam 10.00 wib-hingga selesai, untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan dari warga, Pengadilan juga meminta pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tamansari dan Polsek Tamansari.
Turut hadir dalam pengamanan eksekusi tersebut, Kapolsek Tamansari Kompol Adhi W, beserta jajarannya Kapospol Iptu Eko Budi, Binmas Bripka Aix ditemani Kasatgas Pol PP Kelurahan Pinangsia Abdul Abbas bersama anggotanya.
Juru sita pengadilan Negri Jakarta Barat Bapak Benny saat ditemui Swaradesaku sedikit memberikan keterangan terkait Eksekusi tersebut, yang menurutnya hanya menjalankan keputusan pengadilan, terkait warga yang akan melakukan Peninjauan Kembali terhadap keputusan pengadilan monggo dipersilahkan demikian katanya.
Ditengah eksekusi pengosongan lahan yang ditempati warga nampak terlihat penggugat Bapak Moe Irwan Raharja ditemani isterinya untuk melihat proses eksekusi secara langsung.
Ada beberapa warga yang berupaya mendekat ke penggugat (Moe Irwan Raharja ) untuk menanyakan keadilan serta keadaan mereka selanjutnya, namun upaya warga belum sepenuhnya mendapat jawaban.
Bapak Sukman selaku Rw.05 Kelurahan Pinangsia,saat Swaradedaku menemui turut prihatin melihat warganya mengalami cobaan ini dan harus kehilangan tempat tinggal yang selama ini mereka tempati. Sebagai ketua Rw beliau berharap kepada warganya untuk tetap bersabar dan silahkan untuk mencari keadilan demikian harapnya.
Pada kesempatan yang sama Swaradesaku juga menyempatkan menemui Kapolsek Tamansari Kompol Adhi W meminta keterangannya. Alhamdulillah proses Eksekusi ini aman, lancar tidak ada benturan, berikutnya Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada semua pihak karena lancarnya proses Eksekusi ini, demikian tutupnya.
(Hariyanto)