Indramayu.swaradesaku.com. Ketika awak media berkunjung kekantor Desa Tegalmulya bermaksud untuk mengkonfirmasi berita yang sedang beredar atas pengakuan Abdul Syakur yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sudah dibangun menjadi kantor Desa dan bersumber dananya dari pemerintah. Rabu (01/02/2023).

Tentu permasalahan ini tidak bisa dianggap sebelah mata, Kantor Desa merupakan fasilitas penting dalam pelayanan masyarakat dan hajat bagi orang banyak.
Hal ini dibutuhkan penanganan secara serius dan tepat dari Pemerintah agar tidak terjadi polemik di masyarakat sekaligus segera mendapatkan kepastian hukum.
Salamun, Kades Tegalmulya Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, menyampaikan kepada awak media Searadesaku.com.
” Sampai hari ini saya masih beraktifitas seperti biasanya melayani masyarakat, silahkan saja orang mengaku atau mengklaim tanah tersebut, Pada dasarnya saya hanya melanjutkan saja karna bangunan atau kantor Desa ini ada (berdiri) sebelum saya jadi kepala Desa, bahkan waktu itu yang jadi ketua BPD desa Tegalmulya adalah Abdul Syakur”. jadi orang yang sebelum saya yang bisa menjawabnya, Sepanjang belum ada perintah dari pimpinan saya, saya terus melaksanakan kewajiban seperti biasanya. Kata Kades Tegalmulya Salamun.

Harapan masyarakat atas peristiwa yang sekarang menjadi konsumsi publik segera dapat diakhiri dengan cara yang baik dan menjunjung tinggi hukum.
Saat berita ini tayang awak media masih mengkonfirmasi, para pihak terkait.
(Muslik)