• Kam. Jul 3rd, 2025

Jakarta.swaradesaku.com.Banyaknya permasalahan yang terjadi di kawasan wisata Kotatua Jakarta yang di akibatkan dengan adanya Bazzar dan pameran yang sering digelar di sekitar Taman Fatahillah menyebabkan persoalan yang pelik bagi pedagang di Kotatua, hal tersebut terjadi dikarenakan dugaan tidak komitmennya pejabat yang ada di Kotatua baik Camat maupun UPK Kotatua dalam menegaskan aturan pelaksanaan event di Kotatua.

Dalam aturan pelaksanaan even di kawasan Kotatua khususnya di sekitar Taman Fatahillah, Kecamatan Tamansari dan UPK Kotatua selaku pihak pengelola kawasan seringkali memberitahukan dan menegaskan kepada setiap penyelenggara even maupun pedagang bahwa Taman Fatahillah dan sekitarnya tidak diperbolehkan adanya Bazzar Pedagang, karena menurut Camat dan UPK Kotatua bahwa aturan dan keputusan dari pimpinan mengenai perijinan acara di Taman Fatahillah hanya diperuntukan untuk kegiatan seni dan budaya bukan untuk Bazzar pedagang.

“Sesuai aturan dan instruksi pimpinan, kegiatan even di sekitar Taman Fatahillah tidak boleh ada Bazzar karena untuk sementara ini belum ada perintah dan keputusan dari Pimpinan, sementara kita coolingdown dulu sampai ada keputusan dari atas, dan kita dari pihak Kecamatan dan UPK Kotatua tidak akan memberikan ijin kegiatan Bazzar dan kami hanya akan memberikan ijin selain Bazzar,” terang Camat, Jumat (16/12/2022).

Selain itu Camat Tamansari Agus Soelaiman menginformasikan bahwa perijinan kegiatan di Taman Fatahillah dikeluarkan oleh UPK Kotatua, sedangkan Kecamatan Tamansari hanya mengeluarkan Surat Satgas Covid 19 setelah surat perijinan keluar dari UPK Kotatua.

“Kalau masalah perijinan di Taman Fatahillah, UPK Kotatua yang mengeluarkan sedangkan kami dari pihak Kecamatan hanya Surat Satgas Covid 19. Itupun jika pihak UPK Kotatua sudah mengeluarkan Ijinnya,” kata Camat Tamansari.

Selanjutnya Kepala UPK Kotatua Dedi Tarmizi menegaskan kembali terkait Ijin Acara di sekitar Taman Fatahillah tidak diperbolehkan adanya Bazzar dan hanya akan memberikan ijin untuk kegiatan selain Bazar.

“Sementara ini saya tidak akan memberikan ijin untuk diadakannya Bazzar di sekitar Taman Fatahillah, selain Bazzar kami pasti dukung karena kami tidak punya wewenang untuk diadakannya Bazzar di dalam Taman Fatahillah, jika sudah ada keputusan dari pimpinan baru kita akan berikan ijin,” ungkap Kepala UPK Kotatua.

Sementara pedagang lama yang berlokasi di jalan kunir mengungkapkan bahwa selama ini kecamatan maupun UPK Kotatua seringkali menegaskan kepada pedagang Kotatua untuk tidak masuk ke dalam area sekitar Taman Fatahillah, karena sesuai aturan dan instruksi pimpinan bahwa area Taman Fatahillah hanya diperuntukan untuk kegiatan selain Bazzar bukan untuk pedagang.

“Camat dan UPK Kotatua sudah menegaskan kepada kami selaku pedagang untuk tidak masuk ke Taman Fatahillah karena menurutnya itu lokasi hanya diijinkan untuk kegiatan selain Bazzar, namun kenyataanya kegiatan di Taman Fatahillah tetap saja tenda-tenda yang berdiri dan berdagang dengan dibungkus kegiatan seni budaya, berarti selama ini Camat dan UPK tidak komitmen dengan kami para pedagang Kotatua yang sudah lama bertempat di jalan kunir,” kata S dan R selaku pedagang Kotatua.

Kemudian S dan R menjelaskan juga seringkali pihak Camat dan UPK tidak pernah jelas dan saling lempar tangan dalam pemberian ijin tersebut dan tidak komitmen apa yang sudah disepakati oleh pedagang agar tidak berdagang di sekitar Taman Fatahillah.

“Kami selaku pedagang protes atas komitmen dari Camat dan UPK Kotatua terkait ijin kegiatan di Taman Fatahillah untuk tidak diperbolehkannya membuat Bazzar dan berdagang, yang ternyata kegiatan Bazzar tetap saja ada, berarti komitmennya tidak sesuai..ada apa semua ini, malah kami seringkali di pimpong lempar sana lempar sini,” ucapnya dengan kesal, sabtu (24/12/2022).

Hal senadapun dilontarkan oleh Robert Tambunan selaku ketua Jakarta Heritage Trust (JHT) komunitas pemilik bangunan di kawasan Kotatua mengatakan terkait kegiatan yang ada di kawasan Kotatua khususnya sekitar Taman Fatahillah maupun di kalibesar, pihak dari Kecamatan maupun UPK Kotatua tidak pernah menginformasikan maupun diikutsertakan JHT disaat rapat koordinasi kegiatan di kawasan Kotatua.

“Kami selaku komunitas pemilik bangunan di Kotatua sangat kecewa terhadap pengelola kawasan, setiap rapat koordinasi terkait kegiatan di Kotatua JHT tidak pernah di undang. Apalagi masalah pedagang yang melakukan aktifitasnya di depan bangunan kami tanpa ijin, kami melarang berdagang didepan bangunan karena itu bisa merusak dan mengotori bangunan kami, namun pihak Kecamatan dan UPK Kotatua tidak pernah mau tahu permasalahan kami dan lebih memikirkan internalnya sendiri,” ucap Robert. Jumat (23/12/2022)

Robert mengharapkan kepada semua stakeholder baik dari Pemerintah, organinasi, komunitas, pemilik bangunan maupun pengurus wilayah untuk duduk bareng membahas dan mencari solusi bersama-sama dalam mencari solusi terkait masalah penataan pedagang maupun aktifitas lainnya di kawasan Kotatua.

“Saya hanya meminta kepada semua pihak agar kita duduk bareng mencari solusi dalam penataan pedagang maupun kegiatan apapun di Kotatua, jangan sampai ke depan Kotatua yang selama ini kita jaga bersama menjadi hancur, kumuh dan ricuh apalagi bangunan-bangunan di Kotatua ini merupakan bangunan cagar budaya yang harus di jaga dengan baik,” harap Robert Tambunan.

(Pokjawar Kotu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *