• Jum. Okt 11th, 2024

Oknum Satpol PP Kecamatan Tajur Halang Diduga Main Mata Dengan Pihak PT Bumentara Catering

Bogor.swaradesaku.com. Terkait adanya pemberitaan mengenai perusahaan catering yang di duga tidak memiliki ijin namun tetap berjalan awak media mendapatkan informasi bahwa pihak PT Bumentara Catering meminta bantuan urus perijinan dengan oknum Satpol PP Namun operasional catering masih tetap berjalan selama perijinan lagi di urus.

Oknum Satpol PP yang berinisial SS ketika ditemui di ruang kerjanya pada selasa sore pukul 15.00 wib mengatakan, memang perijinan sedang saya bantu urus, namun saya meminta untuk mengurus perijinannya dari bawah dulu seperti ke Rt dan masyarakat setempat.

Saya juga memberikan waktu selama satu Minggu dari sekarang ( hari Selasa 12/12/22-red) namun saya memberikan kebijakan pada Perusahaan catering tersebut tetap berjalan karena kebiasaan orang disini seperti itu (walaupun perijinan sedang di urus operasional tetap berjalan -red)

Kami selaku penegak Perda (Peraturan Daerah) mempunyai SOP (Standar Operasional Prosedur) seperti itu saya hanya memberikan teguran secara lisan agar perijinan segera di urus apabila di abaikan maka akan kami berikan surat teguran namun berdasarkan kemanusiaan serta kebiasaan orang disini perusahaan tetap beroperasi, ungkapnya.

Dari hasil wawancara kami dengan oknum Satpol PP tersebut patut diduga oknum Satpol PP bermain mata dengan pihak perusahaan karena sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, maka di sini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun.

Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *