• Sab. Apr 20th, 2024

Bogor.swaradesaku.com. Banyak pekerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) saat ini di Kabupaten Bogor sedang dikerjakan, yang tertuang dalam PerPres nomor 54 tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PerPres nomor 4 tahun 2015 (PerPres 54/2010) hal ini dapat dilihat pada Pasal 1 Angka 31 Penunjukan Langsung yang mana metode pemilihan penyedia Barang / Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 ( satu ) Penyedia Barang / Jasa.

Salah satu pekerjaan penunjukan langsung yang ditemui Swaradesaku diseputaran Pemkab Bogor adalah kegiatan Pemeliharaan /Rehabilitas Gedung Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( DPKPP ) Kabupaten Bogor dengan pekerjaan Pembuatan Fasilitas Kantin dengan biaya Surat Perintah Kerja ( SPK ) sebesar Rp. 195.000.000,- ( Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah ) Penyedia Jasa CV. Mirataman Karya Emas.

Waktu Swaradesaku dengan rekan media lain mendatangi pekerjaan pembuatan fasilitas kantin DPKPP Kabupaten Bogor dan menemui salah seorang pekerja di lokasi yang mengaku pengawas lapangan ( tidak mau menyebutkan namanya ) mengatakan,” saya pengawas lapangan di proyek ini dari CV. Mirataman Karya Emas kapasitas saya sebagai pengawas itu mengecek dan mengawasi pekerjaan, saya mengecek pekerjaan di proyek ini pagi kadang -kadang sore kemudian saya tinggalkan, kalau untuk tenaga kerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) bukan bagian saya, saya cuma pengawas dibidang pekerjaan untuk kwalitas pekerjaan yaa…sesuai dengan gambar, maaf kalau anggaran proyek ini saya tidak tahu, bukan kapasitas saya untuk menjawab silahkan tanya ke Dinasnya langsung.” Pungkasnya. ( 30/10/2022 ).

Jika menyimak dari perkataan pengawas lapangan maka diduga CV. Mirataman Karya Emas sebagai penyedia jasa pekerjaan pembuatan fasilitas kantin pada gedung DPKPP salah menempatkan Karyawannya sebagai pengawas lapangan.

Jelas – jelas Alat Pelindung Diri ( APD ) sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja salah satu bentuk implementasi K3 adalah Penyediaan dan Penggunaan Pelindung K3 atau Alat Pelindung Diri ( APD ), sebagaimana tertuang dalam pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2010 yang dimaksud alat pelindung diri adalah seperangkat alat yang mampu melindungi individu dengan cara menutup sebagian atau seluruh tubuh sehingga terhindar dari bahaya di tempat kerja.

Alat Pelindung Diri ini sangat penting pengawas bilang bukan bagian saya, kemudian ditanya berapa anggaran proyek ini disuruhnya kami bertanya ke Dinas jelas-jelas di plang proyek tertera, kami ingatkan kepada pimpinan CV. Mirataman Karya Emas untuk mengkoreksi karyawannya agar pekerjaan ini sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.

(Machmud Petir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *