• Rab. Jul 2nd, 2025

Pembongkaran Gedung KPU Kabupaten Bogor Diduga Gunakan Tabung Gas 3 Kg

Bogor.swaradesaku.com.Proyek pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bogor sudah dirobohkan, proyek yang bernilai Rp. 11.681.649.200,- ( sebelas miliar enam ratus delapan puluh satu juta enam ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah ) yang masa pelaksanaan 180 ( seratus delapan puluh ) hari kalender diduga gunakan tabung gas 3 kg saat pembongkaran gedung.

Pembongkaran gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dilakukan oleh PT. Ardico Artha Multimoda, waktu pemotongan besi Habim (H)diduga menggunakan tabung gas LPG 3 kg, Perlu dipertanyakan ?
yang mana kita tahu bahwa gas LPG 3 kg itu disubsidi oleh Pemerintah dan diperuntukan bagi warga kurang mampu, usaha menengah, kecil dan mikro (umkm) juga pengusaha warteg, tabung gas 3 kg ini malah digunakan oleh proyek puluhan milyar untuk memotong besi Habim (H), jelas sudah melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 70 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, mendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram.

Saat ini ketentuan pidana dalam pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah omnibus law, sehingga pasal 55 merubah menjadi ” setiap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefiel petroleum gas yang di subsidi Pemerintah di Pidana” dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam hal ini penyedia jasa PT. Artico Artha Multimoda dengan kegiatan Pembangunan Gedung Negara Peruntukan Gedung KPU yang berlokasi di Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor harus bertanggung jawab atas perbuatannya melanggar Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020.

Dipertanyakan awak media ( 28/06/2022 ) pengawas proyek PT. Artico Artha Multimoda ( Dani ) mengatakan, ” bahwa tabung gas 3 kg dibawa oleh pekerja dari work shop karena di work shop pekerja menggunakan gas 3 kg mereka tidak mengerti ada aturan diproyek ini saya juga sudah mengarahkan dan memberitahukan untuk mengganti tabung gas tersebut dan itu langsung saya ganti dengan tabung gas 12 kg, memang sempat dipakai beberapa jam”, demikian pungkasnya.

(Mahmud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *