Jakarta.swaradesaku.com.Salah satu proyek pembangunan rumah yang beralamat di Jalan : Batu Tulis 14 Rt. 08 Rw. 02 Kelurahan Kebon Kelapa Kecamatan Gambir Jakarta pusat.
Bangunan tersebut telah di bongkar dibagian atas lantai 3 ( tiga)nya.
Bangunan berlantai 3 (tiga) yang masih dalam tahap pengerjaan dianggap telah melanggar perijinan,bangunan tersebut sudah ber IMB tetapi untuk 2 lantai diduga terjadi pelanggaran ketinggian.
Sebelum pelaksanaan rekomendasi teknik bongkar paksa atas bangunan tersebut,
Dinas Cipta Tata Karya sebelumnya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
Berikut wawancara kami (media swaradesaku) kepada Bapak
Aji Kumala Kepala Seksi Ketertiban Umum, Walikota Jakarta Pusat, ketika ditemui mengatakan,terkait pelaksanaan rekomendasi bongkar paksa,sebelumnya pemilik bangunan sudah mendapat surat peringatan dari Cipta Tata Karya nomer 451/1758.1 yang di terima pemilik pada tanggal 23-Desember-2021.
Pemilik tidak pernah memberikan respon,kemudian dinas Cipta Tata Karya melakukan penyegelan pada tanggal 29-Desember-2021.
Dikarenakan sudah ada nya penyegelan, kemudian turun surat REKOMTEK, tapi sebelum pelaksanaan sudah dilakukan upaya peninjauan, undangan ke pemilik, intinya persuasif sudah dijalankan sesuai administratif.
Aji Kumala menambahkan,kami akan melakukan penertiban terhadap pelanggaran apalagi ada pengaduan dari masyarakat demikian tegasnya.
Turut hadir unsur 3 (tiga) pilar sebagai pendampingan pelaksanaan penertiban diantaranya dari TNI (Garnisun) Jakarta Pusat 5 (Lima) personil.
Polri 5 (Lima) personil dari Polsek Gambir, Koramil 5 (Lima) personil, Cipta Tata Karya satu orang, bagian hukum satu orang, PTSP satu orang, dari Tim Teknis penertiban 15 (Lima belas) personil, keseluruhan ada 60 anggota/orang.
Hadir pula menyaksikan Kasipem Kelurahan Kebon Kelapa Imron serta disaksikan pengurus Rt. setempat.
(Hariyanto)