Jakarta.swaradesaku.com.Pekerjaan proyek revitalisasi sarana dan prasarana KOTA TUA yang berlokasi di jalan Kemukus Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat,dikerjakan oleh pengembang PT. MEA (Mandiri Eka Abadi),
pelaksana kontraktor PT. TRICOWANA.(21/2/22)
Menurut pelaksana proyek Bayu, untuk lama pekerjaan 182 hari
volume pekerjaan 150 m
Dana pekerjaan 9 milyar
pekerjaan proyek tersebut dalam pengawasan Bina Marga, demikian tuturnya.
Dari Pantauan kami di lokasi proyek tersebut tidak nampak papan proyek/ IMB
Kegiatan proyek revitalisasi tersebut mencerminkan tidak adanya keterbukaan informasi publik sementara itu proyek Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah no. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
-masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dari badan publik
-masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang program atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik.
-masyarakat berhak dapat informasi tentang kinerja dalam lingkup publik.
-masyarakat berhak dapat informasi berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun yang sedang di jalankan.
Kapan keterbukaan itu diterapkan atau peraturan di anggap angin lalu dan diduga bagi-bagi kue terus berjalan.
(Hariyanto)